RADAR SURABAYA-Warga Surabaya dan sekitarnya dapat memanfaatkan layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dengan mudah dan praktis di beberapa tempat di Surabaya.
Untuk pengurusan SIM baru dilakukan melalui Satpas Colombo Surabaya. Sedangkan untuk pengurusan perpanjangan SIM bisa dilakukan di layanan SIM Keliling (Simling), SIM Cak Bhabin dan SIM Corner.
Untuk SIM Keliling dilayani di mobil-mobil keliling dengan tulisan SIM Keliling. Untuk SIM Cak Bhabin di kantor kelurahan/kecamatan dan SIM Corner bisa dijumpai di beberapa pusat perbelanjaan atau mal di Surabaya.
Layanan SIM ini dapat dijumpai setiap hari pada hari Senin-Sabtu dan libur pada hari Minggu atau pun tanggal merah dan hari libur nasional.
Khusus untuk SIM Corner layanan buka Senin-Minggu dan libur pada tanggal merah dan hari libur nasional. Waktu pelayanan rata-rata dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Berikut jadwal layanan SIM Keliling, SIM Cak Bhabin dan SIM Corner di Surabaya selama sepekan mulai Senin, 6 Januari 2025 hingga Sabtu, 11 Januari 2025, sesuai data dari Satpas SIM Colombo Surabaya.
Jadwal SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin, 6 Januari 2025:
1. Parkiran samping Mal Grand City Surabaya.
2. Parkiran Pasar Kutisari Baru, Kecamatan Tenggilis Surabaya.
Jadwal SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin, 7-8 Januari 2025:
1. Parkiran R2 Mal ITC, Kec. Simokerto Surabaya.
2. Parkiran Pasar Baru Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar Surabaya.
Jadwal SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin, 9 Januari 2025:
1. Halaman Masjid Al Anshor, Greges, Asemrowo, Surabaya.
2. Lapangan Kampus Juang 45, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Jadwal SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin, 10 Januari 2025:
1. Parkiran Pantai Ria Kenjeran, Surabaya.
2. Lapangan Kampus Juang 45, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Jadwal SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin, 11 Januari 2025:
1. Parkiran Pantai Ria Kenjeran, Surabaya.
2. Halaman Masjid Baitul Ghofur, Sono Projo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Lokasi SIM Corner Surabaya:
1. SIM Corner Tunjungan Plaza, Jl. Jenderal Basuki Rahmat No. 8-12 Surabaya, Senin-Sabtu (10.00-16.00), Minggu (10.00-14.00).
2. SIM Corner Siola, Jalan Tunjungan No. 1-3 Surabaya, Senin-Jumat (08.00-14.00), Sabtu (08.00-13.00).
3. SIM Corner BG Junction, Jl. Bubutan No. 1-7 Surabaya, Senin-Sabtu (10.00-16.00), Minggu (10.00-14.00).
4. SIM Corner Golden City, Jl Abdul Wahab Siamin No. 2-8 Surabaya, Senin-Sabtu (10.00-16.00), Minggu (10.00-14.00).
5. SIM Corner Praxis, Jl. Sono Kembang, Senin-Sabtu (10.00-16.00), Minggu (10.00-14.00).
6. SIM Corner Kaza City, Jl. Kapas Krampung No. 45 Surabaya, Senin-Sabtu (08.00-15.00), Minggu (08.00-13.00).
Persyaratan Pembuatan/Perpanjangan SIM Surabaya:
1. Surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan sehat rohani atau psikotes (tersedia di lokasi)
2. Tiga lembar fotocopy SIM
3. Tiga lembar fotocopy KTP
4. SIM asli yang akan diperpanjang (Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis)
5. KTP asli yang masih aktif/berlaku
6. Pulpen untuk mengisi formulir pendaftaran
7. Siapkan uang untuk biaya pembuatan atau perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016
Biaya pembuatan dan perpanjang SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:
Biaya perpanjangan SIM:
1. SIM C Rp 75.000
2. SIM A Rp 80.000
Biaya pembuatan SIM Baru:
1. SIM C Rp 100.000
2. SIM A Rp 120.000
(jay)
Editor : Jay Wijayanto