RADAR SURABAYA - Pengemudi mobil Honda HRV nopol M A DIT yang menabrak becak dan motor di Jalan Basuki Rahmat Surabaya pada Kamis (2/1) hingga menyebabkan salah satu korbannya meninggal dunia dinyatakan positif memakai narkoba dan ditahan.
Hal itu diketahui setelah polisi melakukan tes urine terhadap pengemudi bernama Abdul Aziz, 29, warga Madulang, Omben, Sampang, di Klinik Polrestabes Surabaya dan hasilnya positif.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fahzlurrahman membenarkan sopir mobil yang menabrak becak dan motor yang menyebakan pengendara becak meninggal dunia positif memakai narkoba.
"Iya betul, yang bersangkutan positif methampetamine dan sudah kita tahan," terangnya, Jumat (3/1).
Arif menambahkan bahwa tersangka dikenakan pasal 311 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kanit Laka Lantas Polrestabes Surabaya Iptu Suryadi menambahkan bahwa pengakuan dari tersangka, sebelum kejadian telah mengonsumsi narkoba di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Surabaya.
Menurutnya, penyidik masih melakukan penyelidikan dan pendalaman soal pengakuan ini.
"Yang bersangkutan dikenakan pasal 311 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Barang siapa mengemudikan kendaraan dengan sengaja membahayakan dan mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukumannya 12 tahun penjara," terangnya.
Suryadi mengungkapkan, sebelum kecelakaan, tersangka baru saja mengantar temannya di Terminal Bungurasih Surabaya. Kemudian ia mengemudikan mobil ke arah dalam kota Surabaya sambil membawa penumpang teman perempuannya.
Saat melintas di Jalan Basuki Rahmat, mobil menabrak becak yang dikemudikan Suparman, 57, warga Kedung Anyar VII Surabaya.
Setelah menabrak becak hingga terpental ke trotoar, mobil juga menabrak motor Honda Vario yang dikendarai driver ojek online, M Irfan, 60, warga Bulak Cumpat Barat, Kenjeran, Surabaya yang membawa penumpang Tiffany, 30, warga Sutorejo Tengah Surabaya.
Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi becak meninggal dunia saat dirawat di ruang resusitasi RSUD dr Soetomo. (rus/jay)
Editor : Jay Wijayanto