RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperbolehkan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) tetap buka pada saat malam pergantian tahun 2025.
Hanya saja, ada hal penting yang dititik beratkan dalam operasional RHU ini yaitu tidak diperbolehkan menerima kunjungan dari anak di bawah umum.
Kasatpol PP Surabaya M Fikser mengungkapkan, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) dalam hal perayaan malam tahun baru tersebut.
Segala hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan menurut dia tertuang dalam SE bernomor 300/ 26738/ 436.8.6/ 2024.
"Jadi nanti kalau untuk RHU kita tetap ya. Kita lakukan monitoring jadi kita sebar anggota kita untuk berbaur melakukan pengamatan tertutup," kata Fikser pada Radar Surabaya.
Dia melanjutkan, jika ada yang ketahuan memasukkan anak di bawah umur, tentu akan diberikan sanksi.
Sanksi itu seperti peringatan pertama kedua hingga penyegelan tempat usahanya.
"Jadi tetap, kita memberikan kelonggaran pada pemilik usaha RHU. Tapi patuhi juga aturan yang ada di Surabaya," ucap dia.
Selain patroli ke tempat-tempat RHU, tim Asuhan Rembulan Satpol PP Surabaya juga akan berpatroli ke ruang-ruang publik.
Tujuannya untuk mengantisipasi adanya pesat miras atau pemuda tawuran.
"Iya jadi seperti tahun lalu, kita lakukan patroli juga ke ruang publik. Jika ada yang ketahuan maka akan kami lakukan pembinaan," tuturnya.
Pembinaan yang dimaksud itu adalah berkunjung ke Liponsos Surabaya. Di sana, mereka diberi sanksi untuk merawat ODGJ. Contohnya seperti memandikan ODGJ dan menyuapi mereka," ujarnya.
Usai diberi sanksi itu, mereka menurut Fikser kemudian dikembalikan ke orang tuanya. Dalam giatnya itu, Satpol PP Surabaya tidak sendirian.
Mereka juga didampingi oleh intansi terkait seperti kepolisian dan TNI. Termasuk OPD-OPD Surabaya yang berkaitan dengan perijinan RHU.
"Ada DP3APKB, Disbudpar dan lain sebagainya. Jadi tim asuhan rembulan didampingi juga. Nanti jika ada yang melanggar, maka harus mengikuti SOP dalam penindakannya. Ada peringatan satu, dua, dan penyegelan," pungkasnya. (dim/nur)
Editor : Nurista Purnamasari