Hal ini dilakukan dalam rangka menegakkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/26738/436.8.6/2024 mengenai batas jam operasional tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU).
Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser menjelaskan, pihaknya memantau sembilan lokasi RHU dan memastikan semua mematuhi batas operasional yang telah ditentukan.
“Hari ini kami melakukan pengecekan di sembilan lokasi RHU. Saat dicek, mereka sudah tutup sesuai dengan SE, yaitu sejak pukul 18.00 WIB,” ujar Fikser, Rabu (25/12).
Selain pengawasan malam Natal, Fikser mengingatkan agar pelaku usaha RHU mematuhi aturan yang berlaku saat malam Tahun Baru. Termasuk larangan menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun.
“Untuk SE terkait malam Tahun Baru, kami harap pelaku usaha bisa mematuhi seperti malam ini. Jangan menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun,” ujarnya.
Fikser menegaskan, Satpol PP akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran, termasuk pemasangan stiker pelanggaran dan pengajuan sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Kami akan tindak tegas. Jika ditemukan pelanggaran, tempat hiburan malam akan kami beri stiker pelanggaran dan proses lebih lanjut dengan tipiring,” tegasnya.
Fikser juga menjelaskan bahwa Satpol PP akan berkolaborasi dengan sejumlah dinas terkait untuk mengawasi izin operasional RHU dan memastikan tidak ada pelanggaran.
“Kami akan bekerja sama dengan dinas pemberi izin seperti Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, serta Dinas Koperasi dan Perdagangan. Untuk pengawasan anak di bawah umur, kami juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” jelasnya.
Penindakan ini, menurut Fikser, dilakukan untuk menjaga kondusivitas dan kenyamanan ibadah umat Kristiani selama Hari Raya Natal.
Dengan pengawasan yang ketat, Pemkot Surabaya berkomitmen memastikan situasi tetap kondusif selama Natal dan menjelang Tahun Baru.
“Pemerintah Kota terus berupaya menjaga keamanan dan kenyamanan bagi warga yang merayakan Natal. Kami berharap para pelaku usaha tetap mematuhi SE yang telah dikeluarkan,” pungkas Fikser. (dim/nur)
Editor : Nurista Purnamasari