RADAR SURABAYA - Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat angka perceraian selama tahun 2024 mencapai 5.600 perkara, meningkat 2 persen dibandingkan tahun 2023 yang berjumlah 5.454 perkara.
Dengan rata-rata 16 pasangan suami istri (pasutri) mengajukan cerai setiap harinya, tren ini menunjukkan peningkatan kekhawatiran dalam hubungan rumah tangga di Surabaya.
Menurut Humas PA Surabaya, Akramuddin, dari total perkara tersebut, mayoritas adalah cerai gugat yang diajukan oleh perempuan, yakni sekitar 60 persen. “Kasus perceraian paling banyak melibatkan pasangan usia produktif, antara 25 hingga 40 tahun,” ungkapnya, Selasa (24/12).
Motif perceraian didominasi masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), narkoba, judi online, dan pasangan yang meninggalkan keluarga.
“Masalah ekonomi tetap menjadi pemicu tertinggi, mencapai 60 persen, mencakup suami tidak bekerja, kurang memberi nafkah, atau tuntutan belanja yang tidak terpenuhi,” ujar Akramuddin.
Sementara itu, judi online tercatat menjadi penyebab perceraian sebesar 5 persen, disusul narkoba sebesar 1-2 persen. “Meski angkanya tidak setinggi masalah ekonomi, judi online menjadi salah satu pemicu signifikan yang mulai meningkat,” tambahnya. (*)
Editor : Lambertus Hurek