RADAR SURABAYA – Dayat Taopik, Alex Sandro Eko, dan Teguh Susanto dituntut hukuman penjara selama empat tahun atas tindakan pencurian dengan kekerasan. Perbuatan mereka menyebabkan Hafi Luddin mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 juta akibat kehilangan handphone (HP).
Jaksa Estik Dilla Rahmawati menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. “Kami menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar Dilla di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhir pekan lalu.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa memohon keringanan hukuman. “Kami masih punya tanggungan keluarga, Yang Mulia,” pinta mereka melalui sambungan video call.
Kasus bermula ketika ketiga terdakwa meminum minuman keras bersama. Sekitar pukul 20.30, mereka bertiga berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul menuju kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.
Di Jalan Jakarta, mereka melihat Hafi Luddin sedang berjalan kaki sambil menggunakan ponsel merek iPhone 11. Ketiganya lantas bersekongkol untuk mencuri HP tersebut dengan membagi tugas. Teguh memastikan situasi aman, Alex mengendarai sepeda motor, dan Dayat mengeksekusi pencurian.
Peristiwa ini terjadi pada 5 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB di pinggir rel kereta api di Jalan Jakarta. “Dayat, yang dibonceng Alex dan Teguh, menarik HP dari tangan Hafi. Saat itu, saksi terseret sejauh delapan meter hingga mereka bertiga terjatuh dari motor,” terang jaksa.
Petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap Dayat tak lama setelah kejadian. Keesokan harinya, pada 6 Agustus 2024 pukul 13.15, terdakwa Alex ditangkap di toko Eka Daya Perkasa, Kompleks Sinar Galaxy, Jalan Pasar Turi Nomor 38 Blok A, Bunguran, Surabaya. Teguh kemudian ditangkap di rumahnya di Gundih Gang Rep Nomor 11, Bubutan, Surabaya.
“Ketiga terdakwa langsung dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur jaksa. (*)
Editor : Lambertus Hurek