RADAR SURABAYA - Polisi mengungkap peran tersangka S dan N dalam pembuatan dan penyebaran konten syur (asusila) berkedok casting iklan dengan korban ratusan model dan artis di Surabaya.
Kasubdit II Ditres Siber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon menjelaskan, tersangka S merupakan orang yang melakukan pemotretan, perekaman video baik melalui kamera maupun lewat kamera tersembunyi di titik-titik yang ditempatkan sesuai rencana.
"Dia juga melakukan pengumpulan video lalu diedit dan dia konsumsi sendiri serta dijual," ungkapnya, Sabtu (21/12).
Sementara untuk tersangka N bertugas membantu dalam menyiapkan tempat pemotretan, menyiapkan kamera dan lokasi perekaman. "N menyuplai video kemudian diedit oleh S dan dijual," imbuhnya.
Charles mengatakan, N selain melakukan penyiapan pengambilan video juga melakukan perekrutan korban yang akan diambil foto dan video.
Tersangka memberikan penawaran, informasi dan memberikan iming-iming bisa mempromosikan korban menjadi model atau artis.
"Pelaku punya rekan yang lain melakukan hal yang sama atas bujukan dan pengajaran si pelaku pada temannya. Sehingga melakukan hal yang sama, dan ini masih terus didalami," tegasnya.
Sejauh ini, kata dia, diduga ada 200 orang yang menjadi korban penyebaran konten syur berupa video atau foto bugil yang diambil tersangka secara sembunyi.
Diberitakan sebelumnya, dua tersangka pembuat dan penyebar konten syur (asusila) berkedok casting iklan palsu dengan korban GN, model serta artis digiring Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jatim Jumat siang (20/12). Keduanya N dan S warga Gresik. Mereka sudah beraksi sejak tahun 2015.
"Tersangka N dan S. Modusnya casting talent, orang-orang (korban) akan dipekerjakan model iklan dan sebagainya. Namun sebelum pemotretan, korban disuruh ganti pakaian di kamar," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat (20/12).
Dirmanto melanjutkan, saat korban ganti pakaian di dalam kamar terdapat kamera tersembunyi yang disiapkan pelaku. Kemudian saat korban ganti baju, tubuh bugil korban terekam. Video-video rekaman tersebut kemudian oleh pelaku dikoleksi dan dijual.
"Mulai beraksi dari tahun 2015 sampai 2023. Korban macam-macam (profesi). Ada ratusan, nanti siapa saja mereka akan kita sampaikan perkembangannya," paparnya.
Ia menjelaskan, untuk saat ini korban yang sudah melapor ke Polda Jatim ada lima orang korban. Mereka mulai beraksi sejak tahun 2015 hingga 2023.
Akibat ulahnya, kedua tersangka dikenakan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 35 Jo pasal 9 dan atau 29 Jo pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (rus)
Editor : Jay Wijayanto