RADAR SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil mendapatkan kembali aset berupa tanah seluas 8.000 meter persegi di Jalan Jagir Wonokromo Nomor 112.
Proses ini diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Surabaya dan Yayasan Wijaya Kusuma pada Kamis (19/12).
Penandatanganan itu didampingi oleh Notaris dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ajie Prasetya, di Ruang Sidang Wali Kota.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejari Surabaya atas pendampingannya dalam proses pengembalian aset tersebut.
Ia juga mengapresiasi kerja sama dari Yayasan Wijaya Kusuma yang telah mendukung upaya ini.
“Saya bersyukur pagi ini, aset pemkot di Jalan Jagir Wonokromo sudah kembali. Ini menjadi semangat kami untuk mengembalikan aset lain yang masih dikuasai pihak lain, tapi tercatat di Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (Simbada) kami,” ujar Wali Kota Eri.
Rencananya, aset yang telah dikembalikan ini akan dimanfaatkan oleh Pemkot Surabaya untuk kepentingan masyarakat, khususnya di bidang pendidikan.
Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui pendidikan yang merata.
“Kami akan menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk Yayasan Wijaya Kusuma. Jadi tanah yang kembali ini bisa tetap dimanfaatkan untuk perkembangan pendidikan,” imbuhnya.
Kepala Yayasan Wijaya Kusuma, Seodjadmiko, mengungkapkan rasa leganya karena status aset yang sebelumnya dinilai cacat hukum kini telah memiliki legalitas.
Ia berencana memanfaatkan tanah tersebut untuk membangun fasilitas pendidikan, seperti pondokan atau asrama bagi mahasiswa, termasuk mahasiswa internasional.
“Wijaya Kusuma sudah mulai internasional dan menerima banyak mahasiswa dari luar negeri. Sehingga, tanah tersebut akan kami manfaatkan untuk membangun fasilitas penunjang pendidikan,” jelasnya.
Kepala Kejari Surabaya, Ajie Prasetya menegaskan bahwa pengembalian aset ini merupakan wujud komitmen dalam melindungi aset negara, khususnya yang menjadi milik Pemkot Surabaya.
Menurut Ajie, upaya tersebut dilakukan melalui bantuan hukum, baik secara litigasi maupun nonlitigasi.
“Aset Pemkot Surabaya berpindah tangan sebagian karena praktik-praktik yang dilakukan oleh mafia tanah. Alhasil, kerugian tidak hanya dirasakan masyarakat, tapi juga pemkot dengan hilangnya aset berupa tanah,” ujar Ajie.
Ia berharap, aset tanah yang telah kembali ini dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, sekaligus memperkuat pengelolaan ekonomi daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penyerahan sebidang tanah ini diharapkan menjadi langkah awal dalam pemberantasan mafia tanah di Kota Pahlawan,” pungkasnya.
Pengembalian aset ini mencerminkan keberhasilan kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga hukum, dan masyarakat dalam menjaga kekayaan negara untuk kepentingan bersama. (dim/nur)
Editor : Nurista Purnamasari