Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

UMK Surabaya Gagal Tembus Rp 5 Juta, Begini Respons Buruh Kota Surabaya

Nurista Purnamasari • Kamis, 19 Desember 2024 | 23:15 WIB
Ilustrasi demo buruh di Surabaya menuntut kenaikan UMK.
Ilustrasi demo buruh di Surabaya menuntut kenaikan UMK.

RADAR SURABAYA - Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) Surabaya 2025 telah diresmikan. Nilainya ada kenaikan sekira 5 persen dari nilai UMK tahun ini menjadi Rp 4,9 juta.

Kenaikan angka ini tidak sesuai dengan usulan dari pemerintah kota Surabaya yang berada di angka 6,5 persen. 

Menanggapi hal itu, anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya Nuruddin Hidayat mengungkapkan, menerima apa yang menjadi keputusan Pj Gubernur Jawa Timur Adhi Karyono.

Dalam keputusan yang dikeluarkan itu, UMK ring satu di Jawa Timur hanya mengalami kenaikan 5 persen. 

"Kami menerima keputusan Pj. Gubernur Jawa Timur tersebut. Meski kenaikan UMK di ring satu Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan hanya sebesar 5 persen," kata Nuruddin pada Radar Surabaya. 

Kendati hanya mengalami kenaikan 5 persen, Nuruddin menyampaikan masih ada Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) yang nilainya 6,5 persen.

"Iya ada juga UMSK yang nilainya sebesar 6,5 persen untuk 10 kabupaten/kota. Sehingga total kenaikan bisa sampai 12 persen," ucap dia. 

Sedangkan untuk daerah luar ring satu, Nuruddin menyampaikan, kenaikan UMK-nya ada di angka 6,5 sampai 7,5 persen.

Hal ini menurut dia untuk memperkecil disparitas upah minimum di Jawa Timur.

Tujuannya adalah untuk pemerataan kesejahteraan kaum buruh di Jawa Timur. 

"Untuk daerah di luar ring satu kenaikan UMK-nya sebesar 6,5 persen sampai dengan 7,5 persen. Perbedaan kenaikan UMK di ring satu dan di luar ring satu itu untuk memperkecil disparitas upah minimum di Jawa Timur," ujarnya. 

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur SK nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang UMK di Jatim Tahun 2025. Kota Surabaya dalam SK itu disebutkan mengalami kenaikan Rp 4.961.753. (dim/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#ring satu #surabaya #buruh #Dewan Pengupahan #umk surabaya