RADAR SURABAYA – Kepolisian melarang masyarakat membuat konten video di jalan raya yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Pelanggaran atas aturan ini akan ditindak tegas.
"Kami mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak membuat konten di jalan yang mengabaikan keselamatan. Jika ditemukan, kami tidak segan mengambil tindakan tegas," ujar Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, Rabu (18/12).
Komarudin menambahkan bahwa di era keterbukaan informasi, polisi dan masyarakat sama-sama bisa memantau unggahan media sosial yang dibuat oleh pengguna jalan.
"Postingan di media sosial yang menunjukkan aktivitas di jalan yang membahayakan orang lain akan kami tindak sesuai hukum," tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan jalan raya demi keselamatan bersama. (*)
Editor : Lambertus Hurek