Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Surabaya, Gunakan Modus Ikan Beku

Guntur Irianto • Selasa, 17 Desember 2024 | 01:03 WIB

 

 

Jumpa pers pengungkapan rokok ilegal dari kawasan Pamekasan, Madura. (IST)
Jumpa pers pengungkapan rokok ilegal dari kawasan Pamekasan, Madura. (IST)

RADAR SURABAYA - Pengiriman rokok ilegal berhasil digagalkan oleh Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Bea Cukai Jawa Timur. Rokok ilegal ini diangkut menggunakan truk boks dengan pendingin, disamarkan sebagai pengiriman ikan beku.

 Truk tersebut dihentikan petugas di Jalan Kenjeran, Surabaya. Saat diperiksa ditemukan 145 koli rokok ilegal yang disembunyikan di dalamnya. 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan,  bahwa truk bernomor polisi P 9935 UY itu dihentikan karena mencurigakan. Setelah diperiksa, petugas menemukan ratusan koli rokok ilegal di dalam boks truk.

"Kami mengamankan satu orang sopir bersama 145 koli rokok ilegal. Barang bukti langsung diserahkan ke Kanwil Bea Cukai Jatim I untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Luthfie di Surabaya, Senin (16/12). 

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Achmad Fatoni, memaparkan bahwa truk tersebut berangkat dari Pamekasan, Madura. Truk itu melintasi Jembatan Suramadu menuju Surabaya sebelum akhirnya dihentikan petugas. 

"Ketika boks truk dibuka, terdapat banyak ikan beku dengan bau menyengat yang digunakan untuk menyamarkan ratusan koli rokok ilegal. Ini merupakan modus baru. Menariknya, meskipun menggunakan boks pendingin, mesin pendingin ternyata tidak diaktifkan," jelas Fatoni. 

Saat ini, sopir truk berinisial IH, 41, warga Pamekasan, Madura, masih dimintai keterangan oleh pihak Bea Cukai. Fatoni juga mengimbau masyarakat agar turut mengawasi dan melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik rokok ilegal, terutama yang memproduksi rokok merek SS.

"Merek SS ini belum terdaftar dan rokok-rokoknya tidak dilengkapi pita cukai," tambahnya. 

 Pemberantasan rokok ilegal terus digalakkan oleh Bea Cukai bersama kepolisian dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah. Pihaknya juga bekerja sama dengan bupati, polres, dan pemangku wilayah di daerah-daerah yang diketahui menjadi sumber pengiriman rokok ilegal untuk melacak pabrik produksinya.

Fatoni mengungkapkan, nilai total rokok ilegal merek SS yang diamankan di Jalan Kenjeran ini mencapai Rp 2,1 miliar. Potensi kerugian negara akibat tidak adanya pita cukai dari rokok-rokok ini diperkirakan sebesar Rp 1,5 miliar. (gun)

Editor : Lambertus Hurek
#rokok ilegal surabaya #rokok ilegal suramadu #rokok ilegal #rokok ilegal pamekasan