Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

RHU di Surabaya Diminta Tutup saat Malam Natal, Boleh Buka saat Malam Tahun Baru

Dimas Mahendra • Sabtu, 14 Desember 2024 | 01:50 WIB

 

KETERTIBAN UMUM: Ilustrasi perayaan tahun baru di kota Surabaya, tahun ini pemkot mengeluarkan surat edaran khusus bagi RHU.
KETERTIBAN UMUM: Ilustrasi perayaan tahun baru di kota Surabaya, tahun ini pemkot mengeluarkan surat edaran khusus bagi RHU.
RADAR SURABAYA - Pemkot Surabaya terbitkan Surat Edaran (SE) terkait perayaan Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pada edaran itu, seluruh rekreasi dan hiburan umum (RHU) saat malam Natal diminta untuk tutup.

Sedangkan pada malam tahun baru, RHU diperbolehkan beroperasi. 

Berkaitan dengan itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan, dalam peringatan Nataru, pengamanan menjadi prioritas utama.

Tujuannya agar seluruh warga Kota Pahlawan dapat merayakan Nataru 2024/2025 dengan aman dan nyaman.

"Seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025," kata Eri, Jumat (13/12). 

Eri menyebutkan, dalam SE itu para pengurus gereja diminta untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat saat menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal.

Selain itu, mereka juga diminta memasang pengamanan tambahan seperti barrier di pintu masuk dan melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung.

Tujuannya untuk menghindari potensi gangguan keamanan.

Masyarakat juga dilarang menjual atau menyalakan petasan.

Termasuk pula larangan terhadap memperjualbelikan terompet serta melakukan konvoi pada malam tahun baru.

"Bagi masyarakat yang akan bepergian dan meninggalkan rumah agar mematikan kompor, gas, aliran listrik, air dan tidak meninggalkan barang berharga atau hewan peliharaan di dalam rumah serta menginformasikan kepada tetangga yang berdekatan atau RT setempat," ucapnya. 

Selama peringatan Nataru itu, Eri mengungkapkan, pengawasan ketertiban umum bakal melibatkan perangkat daerah (PD), TNI/Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

“Kami juga meminta masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya perubahan cuaca ekstrem sewaktu-waktu,” imbuhnya.

Bagi pelaku usaha RHU, semuanya diminta tutup pada malam Natal, 24 Desember 2024, mulai pukul 18.00 WIB.

Sementara pada malam tahun baru, RHU diperbolehkan beroperasi hingga pukul 04.00 WIB dengan syarat tidak menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun. 

Termasuk pula RHU tidak menyalahgunakan tempat usaha untuk perjudian atau peredaran narkoba.

“Kami mengimbau pelaku usaha untuk menerapkan standar CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability) serta memastikan kesiapan mitigasi bencana di lokasi wisata,” ujarnya. 

Dalam upaya menjaga keamanan, pengelola tempat wisata diwajibkan melakukan perawatan fasilitas secara berkala.

Juga, menyiapkan jalur evakuasi dan memperhatikan kapasitas pengunjung.

Informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait kondisi cuaca juga harus menjadi acuan untuk mengantisipasi potensi bencana alam.

Eri menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Apabila terjadi kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan agar menghubungi Pos Polisi terdekat, call center Kepolisian 110 atau Command Center 112,” pungkasnya. (dim/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#rhu #surat edaran #Ketertiban Umum #tahun baru #pemkot surabaya #natal