RADAR SURABAYA – M. Hosen dan M. Riki kini harus menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena didakwa sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya diketahui membeli sabu dari Parman, seorang pemasok yang hingga kini masih buron, di Madura.
Dalam sidang yang digelar pada Jumat (9/8/2024), jaksa penuntut umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menghadirkan saksi penangkap, Risky Aldiansyah.
Risky menjelaskan bahwa pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, Hosen dan Riki membeli sabu seharga Rp10 juta dengan cara patungan, masing-masing menyumbang Rp5 juta. Mereka mendapatkan sabu tersebut dari Parman di Desa Sukilo, Kecamatan Lanang, Bangkalan, Madura.
Setelah memperoleh sabu, kedua terdakwa membawanya ke tempat kos mereka di Jalan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Surabaya. Di tempat tersebut, sabu dikemas ulang dan dijual dengan harga Rp100 ribu hingga Rp2 juta per paket.
“Sabu yang mereka beli sebanyak 10 paket,” kata Risky saat memberikan kesaksiannya di PN Surabaya.
Risky juga mengungkapkan bahwa salah satu pembeli sabu dari Hosen dan Riki adalah Faruq, yang kini juga berstatus buron. Transaksi dilakukan dengan harga Rp500 ribu, menghasilkan keuntungan Rp400 ribu untuk kedua terdakwa.
Penangkapan dan Barang Bukti
Hosen ditangkap pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Kebalen Barat No. 101, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya. Setelah penangkapan, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Riki di tempat kosnya. Di sana, ditemukan 34 klip plastik berisi sabu dengan berat total 75,713 gram. (*)