Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Sopir Truk Nyawer Bus Buka Jalan, Polisi Periksa Pelaku dan Ungkap Konten Ugal-ugalan

M. Mahrus • Jumat, 13 Desember 2024 | 05:37 WIB
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin memantau rekaman CCTV terkait pengemudi ugal-ugalan demi konten. (IST)
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin memantau rekaman CCTV terkait pengemudi ugal-ugalan demi konten. (IST)

RADAR SURABAYA – Ditlantas Polda Jatim memeriksa sopir truk berinisial MJ, 23, dan kernetnya MHA, 19, terkait video viral yang menunjukkan mereka memberikan uang tips kepada sopir bus Sumber Selamat agar membuka jalan. Insiden ini terjadi di wilayah Nganjuk, melibatkan aksi mengemudi secara ugal-ugalan.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin menjelaskan pihaknya menindaklanjuti video tersebut dengan penyelidikan lapangan. "Fakta menunjukkan tindakan ini sangat serius, terutama karena konten tersebut dibuat tanpa mempedulikan keselamatan pengguna jalan lain," ujarnya, Kamis (12/12).

Polisi juga telah menemukan akun media sosial yang pertama kali mengunggah video tersebut. Akun tersebut memuat beberapa konten serupa yang menunjukkan perilaku ugal-ugalan di jalan.

"Pelaku yang kami amankan adalah sopir truk MJ dan kernetnya MHA, yang juga pembuat konten. Kendaraan yang digunakan bernomor polisi S 9269 WM," ungkap Komarudin.

Selain sopir dan kernet truk, polisi juga memeriksa sopir bus yang menerima uang tips. Bus tersebut diamankan di Nganjuk, dengan indikasi kuat aksi serupa dilakukan berulang kali untuk kebutuhan konten.

Ketiga pelaku kini dalam pemeriksaan mendalam. Jika terbukti bersalah, mereka akan dijerat pasal 311 ayat 1 juncto pasal 283, pasal 105, 106, dan 110 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pasal 311 ini mengatur kejahatan, bukan sekadar pelanggaran. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan keselamatan orang lain diancam hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 3 juta," tegas Komarudin.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak membuat konten yang membahayakan keselamatan di jalan. (rus)

Editor : Lambertus Hurek
#sopir truk ugal-ugalan #sopir truk sawer bus #sopir truk ugal ugalan ditangkap #ugal ugalan demi konten