RADAR SURABAYA – Rahmat Arif Wibowo (33), residivis penipuan, divonis 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia terbukti menipu dengan berpura-pura ingin membeli motor Honda CBR 150 cc berpelat nomor L-4019-BAG milik Cahya Ramadhan Syah, lalu membawa kabur motor tersebut.
Kasus ini bermula pada Selasa, 16 Agustus 2024, di Jalan Prima Kebraon IV Surabaya. Rahmat mendatangi Cahya yang menjual motornya melalui marketplace Facebook. Setelah bertemu, Rahmat meminta izin mencoba motor tersebut. Namun, ia langsung melarikan diri bersama motor itu.
Beruntung, Cahya mengejar Rahmat hingga akhirnya warga sekitar berhasil menangkapnya. Akibat kejadian itu, Cahya mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta.
Dalam sidang, majelis hakim yang dipimpin I Dewa Gede Suarditha menyatakan Rahmat bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmat Arif Wibowo dengan hukuman 1 tahun dan 2 bulan penjara,” ucap Suarditha saat membacakan putusan, Kamis (12/12).
Vonis tersebut lebih ringan 4 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dzulkifli Nento yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Saat mendengar putusan, Rahmat menyatakan menerima keputusan itu melalui sambungan video call. “Saya terima, Yang Mulia,” katanya. (*)
Editor : Lambertus Hurek