RADAR SURABAYA – Juprianto, seorang residivis kasus narkotika, kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap membawa sabu-sabu seberat hampir 1 gram di kawasan Sukomanunggal, Surabaya. Barang haram tersebut didapatkan dari seseorang bernama Awam, yang kini masih buron.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jaksa penuntut umum (JPU) Hajita Estik Dilla Rahmawati menghadirkan saksi Rahardiar Setyawan, seorang anggota polisi. Rahardiar mengungkapkan bahwa Juprianto telah lama menjadi target operasi (TO) atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran sabu-sabu.
“Kejadian terjadi pada 21 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di halaman Indomaret Jalan Raya Simo Jawar, Sukomanunggal, Surabaya. Kami menemukan sabu seberat 0,916 gram di dalam jok motor terdakwa,” ujar Rahardiar di hadapan majelis hakim.
Namun, Juprianto membantah sebagian keterangan saksi. "Sabu itu seberat 1 gram, Yang Mulia. Saya disuruh oleh Endar (buron) untuk membeli sabu seharga Rp 1,1 juta dari Awam (buron) dengan upah Rp 25 ribu dan mengonsumsi sebagian. Setelah itu, sabu tersebut saya serahkan kepada Endar," kata Juprianto.
Terdakwa sebelumnya pernah menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus serupa. Atas perbuatannya, Juprianto dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan pidana berat.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut. (jar)
Editor : Lambertus Hurek