RADAR SURABAYA - Polisi terus memberantas peredaran narkoba. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menyita 109,375 gram sabu-sabu (SS) dari seorang pengedar berinisial AP, 43, yang belum sempat diedarkan. Tersangka ini membagi sabu tersebut dalam enam kemasan plastik yang belum sempat diedarkan.
Warga Jalan Kebraon III Gang Juwet, Surabaya, ini diamankan polisi di rumahnya. Polisi menemukan enam plastik berisi SS dan juga uang Rp 24 juta diduga hasil penjualan sabu.
"Kami juga sita timbangan elektrik dan sebuah catatan penjualan yang masih kami lakukan penyidikan," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Kamis (5/12).
Dari keterangan tersangka pada polisi, ia membeli sabu tersebut dari seorang bandar berinsial M yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka terakhir kali membeli sebanyak 15 gram.
Ia membayar Rp 10,5 juta untuk SS tersebut dan mengambilnya secara ranjau. "Tersangka mengambil ranjauan di sekitar Kletek, Taman, Sidoarjo, " ujarnya.
Pengakuan tersangka, ia mengedarkan SS di wilayah Surabaya dan Sidoarjo tergantung pesanan. Enam plastik sabu berisi 109,375 gram tersebut rencananya hendak dibagi kembali menjadi kemasan kecil untuk dijual.
"Pengakuannya sudah 20 kali ambil dari bandar M. Ia mendapat keuntungan Rp 500 ribu per gramnya," tuturnya. (gun)
Editor : Lambertus Hurek