RADAR SURABAYA - Nico Yusron, 26, seorang penjual mi ayam di kawasan Jalan Raya Bungkal Sambikerep, Surabaya dibekuk polisi. Gara-garanya pria asal Desa Tempursari, Sidoharjo Wonogiri ini bermain judi online melalui handphone (HP) saat menunggu pembeli.
Terungkapnya kasus bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering bermain judi online melalui HP nya saat berjualan mie ayam di kedai miliknya Jalan Raya Bungkal. Polisi berpakaian preman lalu melakukan penyelidikan ke tempat jualan tersangka.
"Tersangka ditangkap saat main judi online di warung mi ayam kawasan Jalan Raya Bungkal Sambikerep Selasa (3/12). Dia bermain judi online menggunakan sarana iPhone 12 Pro," ucap Kapolsek Lakarsantri Kompol M Akhyar, Kamis (5/12).
Akhyar mengatakan, tersangka bermain judi online melalui situs evos toto di item judi pragmatic play lantas item judi olympus untuk mendapat keuntungan. Sebelum memainkan, tersangka terlebih dahulu mendeposito melalui rekening DANA miliknya.
"Dia menarik keuntungan judi online ke rekening DANA miliknya. Selain itu juga mendeposit melalui rekening Dana," paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka telah diamankan di Polsek Lakarsantri untuk pemeriksaan lebih lanjut. (rus)
Editor : Lambertus Hurek