RADAR SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat mengenai rencana penghapusan sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi.
Wacana ini sebelumnya disampaikan oleh Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dan menjadi sorotan publik.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyatakan bahwa pemkot akan menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait kebijakan ini. Ia menilai, sistem PPDB zonasi memiliki kelebihan dan kekurangan.
“Di sini maka tidak ada persaingan. Akhirnya pintar nggak pintar, nggak mau belajar, nah akhirnya ada image seperti itu, yang penting rumahnya dekat itu (siswa) bisa masuk,” kata Eri, Rabu (4/12).
Namun, ia juga menyoroti fenomena yang terjadi setiap tahun, yaitu perpindahan kartu keluarga (KK) secara besar-besaran.
Langkah ini dilakukan orang tua untuk memastikan anak mereka dapat mendaftar di sekolah yang dekat dengan domisili sesuai jalur zonasi.
“Bahkan kemarin ada yang menyampaikan itu, nah itu plus minus yang saya sampaikan. Kemudian ada juga siswa yang sudah merasa belajar dengan baik tapi tidak bisa masuk,” tambahnya.
Pemkot Surabaya sebelumnya telah bekerja sama dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Surabaya untuk menyepakati pengurangan kuota PPDB zonasi dari 50 persen menjadi 35 persen.
Upaya ini bertujuan untuk mengurangi perpindahan KK secara tidak wajar serta mendorong persaingan akademis di kalangan siswa.
“Kita berharapnya sekolah itu tidak lagi diisi anak yang wis pokoknya dekat sama sekolah pasti aku masuk, tidak. Dan juga orang berlomba-lomba ingin masuk ke sekolah itu dengan memindah KK, nah itu yang dihindarkan oleh PGRI sebenarnya,” jelasnya.
Eri menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya telah menyiapkan kombinasi metode penerimaan siswa melalui sistem zonasi.
Sistem ini mempertimbangkan jarak domisili tetapi tetap memberikan bobot pada nilai akademis siswa.
“Kalau kita sudah melakukan hal itu adalah dengan cara dikombinasi, (kuota) zonasinya turun tapi masuknya dengan nilai. Ada dua pilihan kita, atau satunya tetap zonasi, tapi (siswa) yang masuk itu tidak jejeran (berdekatan jarak) dengan rumah, tapi bagus-bagusan nilai akan tetapi tetap zonasi,” terangnya.
Meskipun Pemkot Surabaya telah menyiapkan skema baru dalam PPDB, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.
“Jadi kita tunggu dulu lah, yang sabar. Jadi kalau kita sudah disiapkan kayak apapun kan nanti (melihat) juknisnya kayak apa, kan haru mengikuti,” pungkasnya.
Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, Pemkot Surabaya berharap sistem PPDB dapat memberikan keadilan bagi seluruh siswa. Pengurangan kuota zonasi dan kombinasi dengan nilai akademis diharapkan dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih kompetitif, adil, dan bermutu tinggi di Kota Pahlawan. (dim/nur)
Editor : Nurista Purnamasari