Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Mahasiswa Malang Pembuat Situs Porno Dituntut Setahun Penjara

Fajar Yuliyanto • Rabu, 4 Desember 2024 | 14:21 WIB
Aditya disidang secara daring. Kasus pembuatan situs asusila. (IST)
Aditya disidang secara daring. Kasus pembuatan situs asusila. (IST)

RADAR SURABAYA – Aditya Suwito, mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Malang, harus menghadapi tuntutan hukum setelah diketahui membuat situs porno bernama Javsubid. Situs ini diketahui mengambil dan mengunggah video porno dari sumber lain, yang kemudian dapat diakses oleh siapa saja melalui jaringan Virtual Private Network (VPN).

Aditya ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya, yang berlokasi di Putat Gede, Sukomanunggal, Surabaya, dan kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa Anoek Ekawati menjelaskan bahwa situs porno buatan Aditya dapat diakses secara bebas menggunakan berbagai aplikasi VPN gratis yang tersedia di internet. "Untuk penggunaan VPN tidak ada persyaratan khusus. Banyak aplikasi yang dapat diunduh secara gratis dan digunakan oleh siapa saja," ujar Anoek saat membacakan tuntutan.

Menurut jaksa, Aditya membuat situs tersebut untuk memperoleh keuntungan finansial. Selama empat bulan menjalankan situsnya, Aditya berhasil meraup pendapatan sebesar Rp 10 juta dari pemasangan iklan.

"Keuntungan tersebut diperoleh terdakwa dari beberapa pemasang iklan yang berminat bekerja sama," tambahnya.

Atas perbuatannya, JPU menuntut Aditya dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 juta, dengan ketentuan hukuman tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Aditya dinyatakan melanggar Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum," terang Anoek.

Dalam persidangan, Aditya mengakui semua perbuatannya. Ia juga memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Aditya mengungkapkan bahwa seluruh uang yang diperoleh dari situs porno tersebut telah habis digunakan.

"Sudah saya pakai untuk merakit PC," ujar Aditya dalam sidang yang digelar secara daring. (jar)

Editor : Lambertus Hurek
#modus situs porno #dampak situs porno #sidang situs porno #mahasiswa buat situs porno