Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Buka Situs Judol, Pemuda Surabaya Ditangkap Polisi

Guntur Irianto • Jumat, 29 November 2024 | 21:33 WIB
Barang bukti ponsel disita polisi. (IST)
Barang bukti ponsel disita polisi. (IST)

RADAR SURABAYA – Meski ribuan situs judi online telah diblokir, akses ke situs serupa ternyata masih mungkin dilakukan. Polsek Asemrowo menangkap seorang pemuda berinisial RH (19), warga Jalan Tambak Dukuh, Surabaya, yang kedapatan bermain judi online melalui ponselnya.

Penangkapan dilakukan di depan sebuah Toko Madura di Jalan Bubutan, Surabaya. Polisi turut menyita ponsel yang digunakan tersangka sebagai barang bukti.

Kanitreskrim Polsek Asemrowo, Iptu Agung Suciono, mengatakan RH bermain di situs Mulia228 yang masih dapat diakses tanpa aplikasi tambahan. "Tersangka mengaku melakukan deposit melalui  sebelum bermain. Deposit terakhirnya sebesar Rp 100 ribu," ujar Iptu Agung, Jumat (29/11).

RH mengakses situs tersebut dan memilih jenis permainan yang tersedia. Saat diamankan, saldo di akun tersangka tersisa Rp 60 ribu, setelah sebelumnya mengalami kekalahan berulang kali.


Penangkapan berawal dari kecurigaan anggota Polsek Asemrowo yang melihat tersangka sedang sibuk dengan ponselnya di depan toko. Setelah didekati, tersangka diketahui tengah aktif memainkan judi online. Petugas langsung mengamankan RH dan menyita ponsel miliknya sebagai barang bukti.

Kapolsek Asemrowo, Kompol Rahadian Bayu Trisna, mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan aktivitas judi online. "Kami akan terus menindak tegas pelanggaran seperti ini untuk menjaga ketertiban," tuturnya. (gun)

Editor : Lambertus Hurek
#modus judi daring #judi online jalan bubutan #judol surabaya ditangkap #judi online surabaya