Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kejari Tanjung Perak Surabaya Terapkan Keadilan Restoratif pada Kasus Penggelapan Motor

Fajar Yuliyanto • Senin, 25 November 2024 | 18:39 WIB
Baju tahanan dicopot. Jadi pelajaran ke depan. (IST)
Baju tahanan dicopot. Jadi pelajaran ke depan. (IST)

RADAR SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menunjukkan pendekatan humanis dengan menerapkan keadilan restoratif dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan Nurul Hudah, seorang pengamen jalanan. Korban dalam kasus ini adalah Aulia Nur, ibu rumah tangga yang juga istri dari teman tersangka.

Kasus ini bermula pada Maret 2024, ketika Aulia mengeluhkan kesulitan ekonomi kepada Nurul dan meminjam uang sebesar Rp 1 juta. Nurul, yang bersimpati dengan kondisi tersebut, meminjamkan uang pribadinya meski tidak meminta jaminan apa pun. Namun, Aulia atas inisiatif sendiri menyerahkan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya sebagai jaminan.

Pada Agustus 2024, Nurul menghadapi kebutuhan mendesak untuk membayar biaya sekolah anaknya. Ia mencoba menghubungi Aulia untuk meminta pelunasan utang, tetapi korban sedang berada di Jakarta. Karena tidak ada jalan lain, Nurul akhirnya menggadaikan motor tersebut kepada Sugik alias Gondrong, yang kini berstatus buron.

Ketika kembali dari Jakarta, Aulia berniat melunasi utangnya dan mengambil kembali motornya. Namun, Nurul tidak dapat mengembalikan motor karena sudah digadaikan. Upaya menghubungi Sugik untuk menebus motor juga gagal. Aulia pun melaporkan Nurul atas dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar Amin, menjelaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif diterapkan dalam kasus ini karena niat buruk (mens rea) tersangka dinilai minim.

"Tersangka tidak memiliki niat mencelakai, dan perbuatannya semata-mata karena kondisi terdesak. Selain itu, telah tercapai perdamaian antara korban dan tersangka, serta kerugian korban telah diganti," ujar Yusuf.

Kajari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, juga tergerak membantu menyelesaikan kasus ini secara humanis. Ia menggandeng PT Terminal Teluk Lamong melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk memberikan bantuan pendidikan bagi anak-anak Nurul. Bantuan tersebut diserahkan di Rumah Restorative Justice "Omah Rukun" Kejari Tanjung Perak pada Kamis (21/11).

Sejalan dengan Arahan Jaksa Agung
Langkah ini, menurut Yusuf, mencerminkan arahan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang menekankan pentingnya mengutamakan hati nurani dalam penegakan hukum.

"Keadilan tidak hanya ada dalam teks undang-undang, tetapi juga dalam hati nurani. Kami berupaya hadir di tengah masyarakat untuk menyelesaikan masalah hukum yang sederhana secara humanis," tegas Yusuf. (jar)

Editor : Lambertus Hurek
#Syarat RJ #Kejari Tanjung Perak Surabaya #RJ Surabaya #RJ penggelapan motor