RADAR SURABAYA – Hari Suwantoko (39), warga Made Barat, Sambikerep, Surabaya, didakwa melakukan pengeroyokan dan kekerasan yang menyebabkan korban, Nathaniel Edoardo Pratama, mengalami luka berat. Jaksa mendakwa terdakwa berdasarkan Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, yang diwakili oleh jaksa Dzulkifli Nento, menjelaskan kronologi kejadian. Menurut dia, peristiwa bermula ketika saksi Nathaniel Edoardo Pratama bersama rekan-rekannya, Anner Mangatur Sianipar, Stefanus Alvin Tanumihardja, Chrestian Gasco, dan Imam Zainuri, pergi ke Jalan Lidah Kulon, Surabaya, untuk memasang spanduk pengumuman kepemilikan tanah milik klien pimpinan saksi Nathaniel.
Setelah selesai, Nathaniel memarkir kendaraan di bengkel Mobeng Citraland sekitar pukul 11.30 WIB. Tidak lama kemudian, terjadi keributan antara saksi Stefanus dan Chrestian dengan beberapa orang, yaitu Eko, Joko, Kunting, Fredi (keempatnya masih buron), dan terdakwa Hari Suwantoko.
"Saat Nathaniel hendak melerai, ia justru dipukul oleh Joko (buron), sementara terdakwa Hari Suwantoko memukul bagian kepalanya, disusul oleh Eko, Kunting, dan Fredi (buron)," ujar Dzulkifli dalam dakwaannya.
Insiden ini terjadi pada Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, di depan bengkel Mobeng Citraland, Lidah Kulon, Citra Raya Unesa, Surabaya. Akibat kekerasan tersebut, Nathaniel mengalami luka berat, termasuk patah tulang rahang bawah sebelah kanan, luka memar di pipi kanan, goresan di dahi, serta bengkak dan retak di bagian dagu.
Penasihat hukum terdakwa, Holik, mengatakan bahwa kliennya hanya seorang pesuruh dalam proyek tersebut. Ia terprovokasi secara spontan akibat cekcok antara mandor proyek dan korban.
“Awalnya hanya cekcok antara saksi korban dengan mandor proyek, sehingga terdakwa spontan melakukan pemukulan,” ujar Holik usai persidangan di PN Surabaya.
Holik juga mengungkapkan bahwa terdakwa dan keluarganya telah menawarkan untuk membiayai pengobatan korban dan mengajukan upaya Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian damai. Namun, pelapor menolak tawaran tersebut.
“Kami menyayangkan adanya sidang ini, padahal terdakwa sudah menunjukkan itikad baik untuk berdamai,” pungkas Holik. (jar)
Editor : Lambertus Hurek