RADAR SURABAYA – Dokter Agus Prayogo Pangestu, 27, meninggal dunia tak lama setelah menghadiri sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/11).
Agus sempat mengeluh sesak napas usai mendengarkan kesaksian mantan istrinya, Nurrachmasari Budi Pratiwi, sebelum akhirnya tak sadarkan diri.
Pengacara Agus, Oscarius Yudhi Ari Wijaya, mengungkapkan bahwa kliennya mulai merasa tidak sehat saat meninggalkan pengadilan.
“Dia pingsan di dalam mobil saya. Setelah tiba di RS William Booth, dokter menyatakan Agus telah meninggal dunia,” ujar Oscar, Rabu (20/11).
Menurut Oscar, Agus tidak memiliki riwayat penyakit sebelumnya. “Dia hanya sempat mengeluh sesak napas dan merasakan panas di dada,” tambahnya.
Agus yang selama proses hukum tidak ditahan, telah dimakamkan di kampung halamannya di Lamongan.
Oscar juga menjelaskan bahwa dengan meninggalnya Agus, perkara KDRT yang menjeratnya secara otomatis dihentikan.
“Terdakwa juga sudah dimaafkan oleh mantan istrinya dalam persidangan,” jelas Oscar.
Hal serupa disampaikan pengacara Nurrachmasari, Justin Malau.
“Klien kami sudah memaafkan almarhum dalam persidangan. Dengan meninggalnya terdakwa, perkara ini selesai. Klien kami tidak mempermasalahkan lagi. Kami mendoakan semoga almarhum diterima di sisi-Nya,” tuturnya. (jar)
Editor : Lambertus Hurek