RADAR SURABAYA – Moch. Sholeh (42) kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap mencuri sebuah handphone (HP) di pos kamling RT 05 RW 04, Jalan Simokerto Nomor 58, Surabaya. Akibat perbuatannya, saksi Luluk Rosida mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jaksa penuntut umum (JPU) Dedy Arisandi menghadirkan dua saksi, yaitu Luluk Rosida dan Yayuk Indrawati.
Luluk menjelaskan bahwa HP miliknya sedang dicas di pos kamling saat kejadian berlangsung. "Waktu itu, saya sedang jualan di dekat pos kamling, dan HP saya dicas di sana. Kerugian saya mencapai Rp 2,5 juta," ungkap Luluk di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Yayuk yang juga berada di lokasi, menuturkan sempat melihat langsung terdakwa mengambil HP tersebut. "Saya sedang tidur-tiduran di pos kamling, lalu melihat terdakwa mengambil HP. Saya spontan berteriak 'maling' hingga warga datang dan menangkapnya," jelas Yayuk di ruang sidang.
Saat diberi kesempatan memberikan tanggapan, Sholeh mengakui semua keterangan saksi. "Benar, Yang Mulia. Saya mengambil HP di pos kamling dengan rencana menjualnya untuk kebutuhan sehari-hari," ucap Sholeh melalui video call.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus sebelumnya. Kasus ini kini masih dalam proses persidangan di PN Surabaya. (jar)
Editor : Lambertus Hurek