RADAR SURABAYA - Polisi menetapkan Andre Surya (51), warga Jalan Ngaglik II Nomor 5-7, Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Lindawati (55). Keputusan ini diambil Polsek Genteng setelah mencocokkan keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), dan otopsi jenazah korban.
Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, status Andre dinaikkan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan.
"Kami sudah menetapkan A sebagai tersangka setelah semua bukti, termasuk keterangan saksi dan hasil olah TKP, mengarah kepadanya," ujar Bayu, Senin (18/11).
Polisi masih mendalami motif pembunuhan tersebut. Namun, dugaan sementara mengarah pada masalah asmara yang melibatkan pasangan yang diketahui tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan ini.
"Motif awal mengarah pada persoalan asmara, tetapi penyidikan masih berjalan untuk melengkapi keterangan saksi dan bukti lainnya," tambahnya.
Kasus ini bermula pada Minggu (17/11) malam, ketika Lindawati ditemukan tergeletak di depan kamar mandi rumah di Jalan Ngaglik II. Warga Sutorejo Utara itu ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dan tidak sadarkan diri. Di lokasi kejadian, Andre, yang merupakan anak pemilik rumah, berada bersama korban.
Jenazah Lindawati langsung dibawa untuk keperluan otopsi, sementara polisi mengamankan TKP untuk pengumpulan bukti lebih lanjut. Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan mendalam. (gun)
Editor : Lambertus Hurek