RADAR SURABAYA - Pemberantasan judi online (judol) terus dilakukan secara intensif oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat ini sedang mendalami lebih lanjut terkait pengungkapan jaringan judi online, termasuk peran afiliator dan sarana yang digunakan oleh para tersangka.
Terkait pengungkapan ini, ada fakta baru yang terungkap. Setelah Kominfo memblokir seluruh situs judi, ternyata para pemilik akun judi online sudah siap dengan langkah alternatif. Mereka beralih dari website ke aplikasi judi.
"Saat ini, sebagian besar pemain sudah beralih menggunakan aplikasi untuk bermain judi," ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tannasale, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Selasa (19/11).
Meskipun semua website judi telah diblokir, situs-situs tersebut kini hanya berfungsi sebagai pintu masuk. Setelah mengakses website, pemain akan diarahkan untuk mengunduh aplikasi judi melalui ikon yang tersedia.
"Pemain diarahkan untuk mengunduh aplikasi setelah mengklik ikon di website," jelas Iptu Suroto.
Menariknya, setelah mengunduh aplikasi, pemain tidak perlu lagi membuat akun baru. Akun lama mereka otomatis terhubung ke aplikasi tersebut, memudahkan mereka untuk melanjutkan aktivitas judi. "Ini adalah temuan kami setelah penangkapan para tersangka," tambahnya.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengamankan 22 tersangka dalam berbagai kasus, termasuk judi online (judol), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA). Dari jumlah tersebut, 19 tersangka terlibat dalam judi online. (gun)
Editor : Lambertus Hurek