RADAR SURABAYA - Andy Surotrynoto, 72, tersangka yang tega menghabisi adiknya Sundari Hartati, 62, dan keponakannya, Cynthia Kartika Tjandra, 34, baru sekali ditahan. Tersangka dikenakan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Baru sekali ditangkap. Untuk pasal yang dikenakan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP sub 351 ayat 2," ujar Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik, Minggu (17/11).
Dalam pasal 340 KUHP barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau seumur hidup.
Sebelumnya, pembunuhan sadis terjadi di rumah Jalan Putat Indah Timur I, Kelurahan Putat Gede Sukomanunggal, Surabaya Kamis malam (14/11).
Akibat kejadian tersebut Sundari Hartatik, 62, dan anaknya Cyntia Kartika Chandra, 34, tewas. Korban dibunuh oleh Andy Surotrynoto, 72, yang tak lain masih kakak kandung Sundari.
Kini tersangka telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Sukomanunggal. Ketua RW 03 setempat Susanto mengatakan kejadian pembunuhan terjadi Kamis malam. Pelakunya AD yang masih saudara dengan korban SH.
"Korban dua, ibu beserta anaknya," katanya, Jumat (15/11). Menurutnya, kejadian tersebut diduga dipicu masalah harta warisan. Sebab pada Oktober 2024 lalu keluarga ini sempat cekcok gara-gara masalah tersebut dan dimediasi oleh pihak RW.
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik mengatakan korban Sundari meninggal dunia di rumah sakit Mitra Keluarga. Korban mengalami luka sayatan di leher. Sementara korban Cyntia mengalami luka robek tusukan di dada, mata, pipi, dan robek di telinga. Korban meninggal dunia di Rumah Sakit Mayapada. (rus)
Editor : Lambertus Hurek