Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Perang Judi Online, Polrestabes Surabaya Pasang Imbauan di Warkop dan Kafe

Guntur Irianto • Jumat, 15 November 2024 | 18:55 WIB
Salah satu spanduk larangan judi online di sebuah warkop di Surabaya. (IST)
Salah satu spanduk larangan judi online di sebuah warkop di Surabaya. (IST)

RADAR SURABAYA – Polrestabes Surabaya terus menggencarkan perang melawan judi online dengan menggandeng Paguyuban Warkop Surabaya. Sebagai langkah preventif, mereka memasang spanduk dan banner imbauan “Stop Judi Online” di 45 titik, termasuk kafe dan warkop yang kerap dijadikan lokasi judi online.

Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya AKBP Edi Hartono menyebutkan, spanduk ini dipasang di berbagai kafe dan warkop agar mudah terlihat pengunjung. "Kami menyasar warkop dan kafe karena banyak pelaku judi online yang bermain di tempat-tempat ini," ujar Edi.

Salah satu spanduk terlihat terpasang di warkop Pitulikur Jalan Bagong Ginayan, Surabaya, dengan tulisan “Stop Judi, Timbangan Rugi, Dibui.” Spanduk tersebut juga menyebutkan sanksi hukum bagi pelaku judi online, yakni ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar sesuai UU ITE Pasal 27 ayat 2.

Edi menambahkan, pemasangan spanduk ini bertujuan mengedukasi masyarakat agar sadar akan bahaya judi online. "Judi bukan jalan menuju kekayaan, yang ada malah membuat rugi," tegasnya.

Ketua Paguyuban Warkop Surabaya Cak Ulum menyatakan mendukung penuh langkah ini. Ia menyebut banyak pengunjung yang memanfaatkan WiFi gratis di warkop untuk berjudi online, dan hal tersebut meresahkan para pemilik warkop.

"Kami resah dan tidak ingin disangkutpautkan. Imbauan ini penting agar pelaku judi online berhenti dan tidak bermain di warkop lagi," katanya. (gun)

Editor : Lambertus Hurek
#modus judi daring #judol surabaya ditangkap #judi daring surabaya #judi online