RADAR SURABAYA – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur bersama Kanwil DJBC Jawa Timur dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur mengadakan kegiatan lelang serentak yang dilakukan di Kantor Wilayah DJPBC Jawa Timur II, Kamis(14/11).
Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Jawa Timur, Sigit Danang Joyo, yang juga merupakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I ini mengatakan, lelang serentak ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Jawa Timur yang diikuti oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak.
"Sebanyak 89 aset hasil eksekusi pajak dilelang dengan total nilai limit sebesar Rp 12,9 miliar yang berasal dari 41 KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III dan sebanyak 20 aset non eksekusi pajak yang berasal dari Kanwil DJBC Jawa Timur I dan II, Kanwil DJP Jawa Timur II dan III serta Kanwil DJPB Jawa Timur dengan nilai limit sebesar Rp 891 juta," jelasnya.
Aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, mobil, truk, barang elektronik, logam mulia dan perhiasan, tanah dan bangunan, sepeda, mesin, dan lain-lain.
Lelang tersebut dilaksanakan secara daring melalui situs https://lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Sigit mengatakan, kegiatan lelang serentak yang dilaksanakan untuk optimalisasi penerimaan negara dengan memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin.
"Objek yang dilelang secara daring pada kegiatan hari ini adalah aset sitaan pada triwulan III tahun 2024," katanya.
Sigit mengatakan pada lelang serentak ini ada 89 lot yang dilelangkan. Harapannya laku semuanya.
"Lelang serentak ini telah terselenggara dua kali di tahun ini pertama bulan Mei di Surabaya dan yang kedua November," katanya.
Penjualan barang sitaan merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Hal tersebut akhirnya mendorong Kanwil DJP Jawa Timur serta Kanwil DJBC Jawa Timur dan Kanwil DJKN Jawa Timur untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam kegiatan lelang serentak yang bertujuan untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak.
"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak," ungkap Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II, Agus Sudarmadi. (mus/nur)
Editor : Nurista Purnamasari