RADAR SURABAYA – Yuliatin (46), warga Jalan Tambak Asri, Surabaya, kini harus menghadapi pengadilan atas dugaan penggelapan uang perusahaan. Mantan sales dan marketing PT Trans Ocean Services ini dituduh membuat delapan invoice palsu untuk menagih pembayaran dari pelanggan, lalu mengalihkan dana tersebut ke rekening pribadinya.
Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 156,9 juta.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jaksa penuntut umum Achmad Harris Affandi meminta Yuliatin memberikan keterangan. Menggunakan sambungan video call, Yuliatin mengakui perbuatannya.
“Saya membuat delapan invoice untuk menagih PT Nusantara Jaya Grosir, dan uangnya masuk ke rekening saya, Yang Mulia,” ucap Yuliatin.
Yuliatin, yang sudah bekerja selama enam tahun di PT Trans Ocean Services, mengungkapkan bahwa uang hasil penagihan itu dipakainya untuk kebutuhan sehari-hari. “Saya menyesal, Yang Mulia. Mohon keringanan hukuman karena saya sudah lama bekerja di perusahaan ini,” katanya, dengan suara bergetar.
Sementara itu, jaksa Harris memaparkan bahwa kasus ini terungkap setelah Direktur PT Trans Ocean Services, Muhammad Bahaud Duror, mengadakan rapat bersama Dodi Putra Purnama, Kepala Divisi Operasional perusahaan. Mereka mendapati bahwa PT Nusantara Jaya Grosir belum menyelesaikan pembayaran, meskipun seharusnya sudah melunasi tagihan.
Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan bahwa pembayaran dari PT Nusantara Jaya Grosir sebenarnya telah ditransfer ke rekening pribadi Yuliatin, bukan ke rekening perusahaan. Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Januari lalu dan memicu kerugian besar bagi PT Trans Ocean Services. (jar)
Editor : Lambertus Hurek