RADAR SURABAYA – Rengga Septa Wahyu Handika divonis 1,5 tahun penjara setelah terbukti melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Kasus ini bermula ketika Rengga menyewa mobil dari rental dan menggadaikannya tanpa sepengetahuan pemilik rental tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang diketuai Khadwanto, menyatakan bahwa Rengga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rengga Septa Wahyu Handika dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar Khadwanto di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya.
Putusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, Ahmad Muzakki, yang menuntut hukuman serupa. Rengga menerima putusan tersebut dan menyatakan persetujuannya melalui panggilan video. “Saya terima, Yang Mulia,” ucapnya.
Rengga diketahui menyewa mobil Toyota Innova tahun 2010 dengan nomor polisi L-1812-NH. Bersama rekannya, Sofi, ia menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang bernama Abah di Lumajang dengan nilai Rp 30 juta.
Uang hasil gadai tersebut kemudian ditransfer ke rekening Rengga, yang selanjutnya menyerahkan Rp 20 juta kepada saksi Aisyah Murpitasari, memberikan Rp 3 juta kepada Sofi, dan menggunakan sisa Rp 7 juta untuk keperluannya sendiri.
Peristiwa ini terjadi pada 1 hingga 6 Juni 2024 di Jalan Wiyung Indah 4 Blok I Nomor 16, Surabaya. (jar)
Editor : Lambertus Hurek