RADAR SURABAYA - Terdakwa AA, 41, warga Kecamatan Tandes, Surabaya dituntut 18 tahun denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan penjara. Dia terbuktu melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak kandungnya sendiri saat masih kelas 4 hingga 6 SD.
Dalam persidangan digelar secara tertutup, jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho mengatakan bahwa terdakwa AA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan asusila. Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 3 UU Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Arifin (AA) dengan pidana penjara selama 18 tahun denda sebesar Rp 100 juta dan subsider 6 bulan penjara,”kata Herlambang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya diketuai oleh Taufan Mandala menanyakan kepada terdakwa AA. Terhadap tuntutan jaksa, apakah ada pembelaan apa tidak? “Gak ada Yang Mulia,” ucap terdakwa.
Peristiwa itu sejak tahun 2017 hingga 2019, saksi korban masih kelas 4 SD hingga kelas 6 SD. Perbuatan asusila itu dilakukan saat istrinya sedang pergi ke pasar atau tempat lain. (jar)
Editor : Lambertus Hurek