RADAR SURABAYA - Petugas gabungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ditkrimsus Polda Jatim, serta Kantor Bea Cukai Sidoarjo dan Perak berhasil menggagalkan pengiriman besar-besaran 7,677 juta batang rokok ilegal. Penangkapan terjadi di Depo Tanto, Jalan Prapat Kurung, Surabaya.
Dalam operasi ini, petugas juga berhasil mengamankan delapan kendaraan, termasuk truk engkel, mobil boks, dan minibus, yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal menuju berbagai daerah, termasuk Malang dan lokasi di luar pulau.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tannasale, menegaskan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan sebagai respons terhadap perintah Kapolri dan sebagai bagian dari program 100 hari kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum terkait peredaran rokok ilegal, baik dari hulu ke hilir," ujarnya.
Penyitaan ini berpotensi menyelamatkan nyawa banyak orang serta mencegah kerugian negara akibat penghindaran pajak. Rokok ilegal yang disita tidak hanya tidak memiliki pita cukai, tetapi juga ada yang menggunakan pita cukai palsu atau kedaluwarsa. Kerugian negara akibat pengiriman rokok ilegal ini diperkirakan mencapai antara Rp 10-20 miliar.
Dalam rentang waktu September hingga November, delapan tersangka berhasil ditangkap dalam operasi ini. Tersangka yang ditangkap beragam usianya, mulai dari 23 hingga 49 tahun.
"Kami akan terus menelusuri asal dan tujuan pengiriman rokok ilegal ini," tambah AKBP Tannasale.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian atas kinerja mereka. Ia berharap kolaborasi ini tidak hanya berlangsung dalam penegakan hukum, tetapi juga melibatkan masyarakat untuk bersama-sama memberantas barang ilegal, termasuk rokok dan barang kena cukai lainnya. (gun)
Editor : Lambertus Hurek