RADAR SURABAYA - Persiapan logistik untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kota Surabaya terus berlangsung.
Salah satu aspek penting yang tengah dipantau adalah distribusi dan pengecekan surat suara oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya.
Dalam proses ini, Bawaslu memastikan agar tidak ada kendala yang dapat mengganggu kelancaran pemilihan.
Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Surabaya Teguh Suasono Widodo mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah menerima laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya terkait kondisi surat suara.
Berdasarkan hasil pengecekan, ditemukan bahwa sebanyak 498 surat suara mengalami kerusakan dan tidak bisa digunakan untuk Pilkada nanti karena cacat produksi.
“Ini masih jumlah sementara dan kami akan update secara berkala dengan KPU Surabaya,” kata Teguh, Senin (11/11).
Saat ini, Teguh mengaku kalau pihaknya masih belum bisa merinci kerusakan dari surat suara yang rusak itu seperti apa.
Kendati begitu, KPU menurut dia memiliki pedoman khusus untuk menentukan surat suara yang layak digunakan.
Kerusakan biasanya terjadi selama proses pencetakan, seperti tinta yang meluber atau adanya bagian yang tertutupi blok warna.
Selain itu, terdapat delapan kriteria yang menjadi acuan KPU untuk menyatakan surat suara rusak.
“Beberapa kerusakan yang umum terjadi itu seperti warna cetak yang tidak merata, surat suara kusut, mengkerut, atau sobek,” jelas Teguh.
Selain itu, kerusakan juga bisa berupa warna penanda yang tidak sesuai dengan jenis pemilihan, ketidakjelasan nama dan lambang partai politik, hingga lambang KPU yang tidak jelas tercetak.
Ciri lain dari surat suara yang tidak layak adalah adanya lubang pada kolom nomor urut atau kolom nama pasangan calon, yang bisa menimbulkan kesan surat suara tersebut telah dicoblos.
Selain itu, foto calon yang buram atau terbayang, serta lambang partai yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dari KPU, juga menjadi alasan surat suara dinyatakan rusak.
“Untuk surat suara yang rusak ini nantinya akan dimusnahkan. Kami akan berkoordinasi dengan KPU terkait prosedur pemusnahan,” ujarnya.
Lebih jauh, Teguh memastikan kalau Bawaslu akan terus mengawasi proses penyiapan logistik Pilkada yang tersisa kurang dari 20 hari.
Setiap hari, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) ditugaskan untuk memantau proses pelipatan dan pengemasan logistik oleh KPU di setiap kecamatan.
“Sejauh ini belum ada temuan apapun. Hanya saja kami meminta agar KPU Kota Surabaya memberikan akses informasi lebih terbuka kepada Panwascam yang bertugas,” pungkasnya. (dim/nur)
Editor : Nurista Purnamasari