RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkolaborasi dengan Bea Cukai Sidoarjo menggelar operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Langkah awal yang ditempuh adalah melakukan sosialisasi pada sejumlah toko kelontong di wilayah Surabaya Utara sebagai bentuk upaya pencegahan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Pemkot Surabaya dalam menekan peredaran rokok ilegal yang kian marak.
Menurutnya, upaya ini juga untuk mengedukasi para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal yang beredar tanpa cukai resmi.
“Selain itu kami juga mengimbau kepada para pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal dengan pita cukai dari kertas tiruan, pita cukai bekas, pita cukai salah personalisasi serta pita cukai salah peruntukan,” ujar Fikser.
Lebih lanjut, Fikser menegaskan bahwa harga rokok ilegal yang lebih murah dibandingkan rokok legal sering kali menarik minat konsumen.
Kondisi ini berpotensi merugikan penerimaan negara dan membahayakan stabilitas ekonomi daerah.
“Karena harga jual rokok ilegal lebih murah dari rokok legal, maka dari itu masyarakat banyak yang beralih dari rokok legal ke rokok ilegal. Padahal tindakan tersebut dapat merugikan terhadap penerimaan negara,” imbuhnya.
Dalam aksi ini, Satpol PP Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo berencana terus memperluas kolaborasi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta melibatkan masyarakat.
Mereka juga membuka hotline Bea Cukai bagi warga yang ingin melaporkan penjualan rokok ilegal.
“Kami akan terus berkolaborasi dengan OPD terkait, dan kami juga mengajak masyarakat untuk turut serta jika mengetahui adanya penjualan rokok ilegal,” tegas Fikser.
Sementara itu, Nofrida Nurmalia Masytha, Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, menyampaikan bahwa langkah sosialisasi kali ini fokus pada toko kelontong di area rawan peredaran rokok ilegal.
Namun, ke depan, sosialisasi akan diperluas ke masyarakat umum.
“Untuk hari ini kami lakukan sosialisasi bersama Satpol PP Kota Surabaya, serta jajaran samping kepada penjual toko kelontong di area yang rawan akan peredaran rokok ilegal. Namun ke depan, kami akan lakukan pengembangan dengan mensosialisasikan langsung kepada masyarakat,” kata Frida.
Frida menambahkan, Bea Cukai Sidoarjo bersama Satpol PP Surabaya secara berkala akan melakukan penyisiran dan sosialisasi lebih lanjut.
Program ini memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) guna meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya rokok ilegal.
“Bea Cukai Sidoarjo bersama Satpol PP Surabaya akan secara masif turun ke masyarakat menyosialisasikan terkait rokok ilegal ini. Untuk jumlah kegiatan selanjutnya akan kami sesuaikan dengan kebutuhan daerah,” jelasnya.
Ia berharap, sosialisasi yang dilakukan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap dampak negatif rokok ilegal.
Frida juga memperingatkan bahwa pelaku penjualan rokok ilegal berisiko dikenai sanksi hukum.
“Bagi para pengedar maupun penjual rokok ilegal akan berpotensi terjerat sanksi denda dan/atau hukuman penjara. Selain itu, cukai rokok yang bersifat ilegal tersebut juga dapat membahayakan bagi kesehatan para penggunanya,” tegasnya.
Pada penyisiran di tujuh lokasi yang dilakukan Satpol PP Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo, tidak ditemukan adanya penjualan rokok ilegal.
Meski demikian, mereka tetap berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memerangi peredaran rokok ilegal di Surabaya.
“Untuk tujuh lokasi sosialisasi hari ini nihil temuan, namun kami akan terus melakukan edukasi masyarakat untuk terus memerangi peredaran rokok ilegal. Jika pada giat hari ini kami temukan barang bukti tersebut, maka akan kami lakukan proses penelitian lebih lanjut,” pungkas Frida. (dim/nur)
Editor : Nurista Purnamasari