RADAR SURABAYA - Abdul Ghofur, 31, warga Turi, Lamongan, harus berurusan dengan polisi setelah ditangkap di Surabaya. Pria yang tinggal di Jalan Menur Pumpungan V ini terlibat dalam perjudian online jenis togel dan mahjong.
Kasus perjudian online ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas judi online di sekitar Jalan Menur Pumpungan Surabaya.
Tim Unit Reskrim Polsek Wonocolo pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Abdul Ghofur pada Senin (4/11) saat sedang bermain judi online di depan dealer jualan legen di kawasan tersebut.
Kapolsek Wonocolo AKP Haryoko Widhi menjelaskan bahwa tersangka bermain judi online menggunakan handphone miliknya. "Tersangka mengakses dua situs judi online, yakni judi togel dan mahjong," ungkapnya.
Sebelum bermain, Abdul Ghofur membuat akun dan username, lalu memasukkan deposit ke nomor rekening untuk memulai permainan. Dalam judi togel online, ia memasang taruhan Rp 500 untuk dua angka, dengan peluang keuntungan mencapai Rp 50 ribu jika menang.
Untuk tiga angka, jika menang, ia bisa mendapatkan keuntungan seribu kali lipat dari taruhan, dan untuk empat angka bisa memperoleh keuntungan hingga sepuluh ribu kali.
Sementara itu, dalam permainan slot mahjong, kemenangan ditentukan dengan mencocokkan gambar yang muncul di layar. Jika gambar yang dicocokkan sama, maka pemain akan menang.
"Dari informasi yang kami terima, tersangka sudah sekitar setahun bermain judi online," tambah AKP Haryoko.
Ia juga menjelaskan bahwa Abdul Ghofur sehari-hari berjualan legen di Jalan Menur Pumpungan, dan hasil dari judi online digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (rus)
Editor : Lambertus Hurek