Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

BNNP Jatim Musnahkan 10,7 Kg Sabu dan 3.702 Butir Ekstasi Hasil Ungkap 4 Kasus dengan 10 Tersangka, Begini Rinciannya

M. Mahrus • Rabu, 6 November 2024 | 21:02 WIB

Petugas menunjukkan barang bukti kasus narkoba yang berhasil diamankan di kantor BNNP Jatim, Jalan Sukomanunggal, Surabaya (foto kiri). Pemusnahan narkoba oleh salah satu tersangka (foto kanan).
Petugas menunjukkan barang bukti kasus narkoba yang berhasil diamankan di kantor BNNP Jatim, Jalan Sukomanunggal, Surabaya (foto kiri). Pemusnahan narkoba oleh salah satu tersangka (foto kanan).


RADAR SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim memusnahkan 10, 7 kilogram (Kg) sabu dan 3.702 butir pil ekstasi barang bukti hasil ungkap 4 kasus narkoba yang melibatkan 10 orang tersangka.

Kasus pertama diungkap di wilayah Malang bekerja sama dengan BNN Kota Malang. Petugas menangkap empat orang tersangka pengedar sabu. Mereka adalah MN, MI, NS dan YN.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dua poket sabu yang masing-masing seberat 97,8 gram dan 98,35 gram. 

Kasus kedua, petugas mengungkap peredaran sabu jaringan internasional Malaysia, Pontianak dan Madura. Tim BNNP Jatim menangkap IM di Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Jumat (20/9). 

Saat ditangkap, tersangka membawa koper berisi sabu 7,951 kilogram dan 1.880 butir ekstasi. Tersangka IM mengaku menerima koper tersebut dari seorang laki-laki yang menginap di salah satu kamar hotel di Surabaya.

Petugas lalu melakukan pengembangan dan mendapatkan identitas penyewa kamar hotel.

Petugas lalu menuju ke Kalimantan Barat dan menangkap MF dan EH di perumahan Stone Rise, Kota Singkawang, Kalimantan Barat. MF dan EH diamankan karena terlibat tindak pidana pengambilan paket sabu atau peredaran narkoba.

Kasus ketiga, petugas mengungkap jaringan narkoba internasional Malaysia-Madura. Satu orang tersangka JF ditangkap di Bandara Juanda Sidoarjo pada Rabu (25/9).

Terungkapnya pengiriman narkoba berawal dari pemeriksaan yang dilakukan petugas Bea Cukai Bandara Juanda yang mencurigai barang bawaan tersangka. Kemudian petugas berkoordinasi dengan Satgas Pengamanan Lanudal Juanda.

10 orang tersangka kasus narkoba yang berhasil diamankan di kantor BNNP Jatim, Jalan Sukomanunggal, Surabaya.
10 orang tersangka kasus narkoba yang berhasil diamankan di kantor BNNP Jatim, Jalan Sukomanunggal, Surabaya.

Setelah dilakukan peggeledahan di barang bawaan tersangka yakni pada alat pembuat waflle ditemukan sabu berat 1,982 kg. Tersangka mengaku barang tersebut titipan milik SF (DPO), warga Pamekasan. Namun saat didatangi ke alamat rumahnya, SF sudah tidak ada.

Untuk kasus keempat, petugas mengungkap kasus peredaran sabu jaringan Medan-Gresik. Petugas menangkap tersangka JJ dan TE di halaman minimarket di Jalan Arif Rahman Hakim, Gresik, Senin (14/10).

Dari penangkapan tersangka JJ disita HP yang berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkoba dan kartu ATM BCA. Dari tersangka TE disita sebuah HP.

JJ dan TE diduga masih berkaitan dengan R (DPO) yang menerima paket sabu dan ekstasi.

Barang bukti yang diamankan adalah sabu dengan berat 789,560 gram, satu plastik berisi ekstasi 890 butir, dan satu plastik berisi ekstasi 1.020 butir.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Awang Joko Rumitro mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ada sabu seberat 10 kilogram lebih dan 3.702 butir pil ekstasi. "Barang bukti dari empat perkara atau kasus dengan jumlah tersangka 10 orang," terangnya, Rabu (6/11).

Awang menambahkan, barang bukti sabu tersebut berasal dari pengedar jaringan internasional Malaysia-Pontianak Madura dengan barang bukti 8 Kg. Kemudian ada jaringan Malaysia-Madura dengan barang bukti 2 Kg.

"Masih ada beberapa orang calon tersangka yang masih kita buru. Ketika mau ditangkap, orangnya sudah meninggalkan rumah," ungkapnya.

Brigjen Awang berkomitmen akan memberantas peredaran narkoba di Jawa Timur. Hal itu sesuai komitmen semua pihak atas perintah Presiden Prabowo Subianto untuk pemberantasan narkoba.

"Terkait narkoba jaringan Madura, di Madura ada dua kampung narkoba yang menjadi perhatian kita. Yaitu di wilayah Sokobanah, Sampang, dan Parseh, Socah, Bangkalan. Dua kampung tersebut menjadi perhatian BNNP Jatim termasuk perintah BNN RI dan Kabareskrim untuk melakukan tindak lanjut," tegasnya.

Ia menyebutkan untuk para tersangka yang ditangkap dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (rus/jay)

Editor : Jay Wijayanto
#madura #ekstasi #malaysia #sabu #narkoba #bnnp jatim