RADAR SURABAYA – Meski pernah ditahan karena kepemilikan ganja, RAF (33), warga Jalan Tambak Medayu, Surabaya, rupanya belum kapok. Residivis yang kini bekerja sebagai kurir ekspedisi ini kembali diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah kedapatan menyimpan dua plastik berisi ganja di rumahnya.
Dalam penggerebekan di rumahnya, polisi menemukan barang bukti berupa dua kantong plastik ganja seberat total 41,312 gram, kertas papir, dan timbangan.
"Tersangka mengaku hanya dititipi oleh temannya untuk dikirimkan ke penjual atau kurir lainnya," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Rabu (6/11).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ganja tersebut berasal dari rekannya yang berinisial Y, yang langsung mengirimkan ganja itu ke RAF di rumahnya. Saat ini, Y tengah diburu polisi dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
RAF mengaku menerima titipan ganja itu karena dijanjikan mendapatkan ganja secara cuma-cuma dari Y. Pekerjaannya sebagai kurir ekspedisi di Surabaya membuatnya mudah mengantar barang haram tersebut.
"RAF adalah residivis yang pernah ditahan pada 2016. Ia tergiur mendapat ganja gratis, sehingga menerima titipan itu," tambah Kompol Suria. (gun)
Editor : Lambertus Hurek