Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Gandakan Kunci, Bobol Gudang di Ruko Pengampon Surabaya, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Fajar Yuliyanto • Rabu, 6 November 2024 | 17:45 WIB
Sidang kasus bobol gudang secara daring di PN Surabaya. (IST)
Sidang kasus bobol gudang secara daring di PN Surabaya. (IST)

RADAR SURABAYA - Arifudin Hamsyah dijerat dalam kasus tindak pidana pencurian di gudang PT. Shiny Indogarment yang berlokasi di Ruko Pengampon Square Blok D-22, Jalan Semut Baru, Surabaya. Akibat perbuatannya, perusahaan tersebut mengalami kerugian mencapai Rp 1,7 miliar.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menyampaikan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Juni 2024. Terdakwa masuk ke area gudang dengan menggunakan kunci yang telah digandakan.

Karena tidak ada aktivitas kerja di dalam gudang, Arifudin kemudian mengemas sejumlah barang, termasuk celana jeans, celana kain panjang, rok, gamis, tunik, dan kemeja.

Setelah barang-barang tersebut dikemas, terdakwa mengeluarkan dan mengirimnya ke lokasi pengiriman di Surabaya dengan menggunakan kendaraan operasional milik PT. Shiny Indogarment.

"Jika pengiriman ditujukan ke luar kota, terdakwa akan menghubungi pihak jasa pengiriman terlebih dahulu untuk mengambil barang yang telah disiapkan di gudang," kata Dilla.

Arifudin berhasil menjual barang-barang tersebut dengan cara seolah-olah ada pelanggan yang melakukan pembelian dari PT. Shiny Indogarment, yang kemudian dijadikan keuntungan pribadi.

Pada awal 2024, Arifudin melakukan transaksi sebanyak tiga kali dengan tujuan pengiriman ke Bekasi, Jawa Barat, dan di bulan April 2024, sebanyak lima kali dengan tujuan pengiriman ke kawasan Jalan Sidotopo, Surabaya.

Kasus ini terbongkar saat saksi Susana Janti melakukan audit stok barang bersama beberapa karyawan gudang dan administrasi. Hasil audit menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah barang fisik dengan data sistem yang tercatat, dengan total kerugian mencapai 16.009 barang. Terdakwa pun mengakui hal tersebut.

"Seluruh barang yang dijual tersebut menghasilkan keuntungan sekitar Rp 85 juta, yang digunakan terdakwa untuk melunasi utangnya di beberapa aplikasi online," jelas Dilla. (jar)

Editor : Lambertus Hurek
#Curi Pakaian #PT Shiny Indoharment #bobol gudang surabaya #Pencurian di Ruko Pengampon