RADAR SURABAYA - Pemberantasan judi online yang ditekankan Presiden RI Prabowo Subianto segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Polsek Asemrowo menangkap seorang laki-laki di Jalan Ngagel Jaya Indah, Surabaya, saat tengah bermain judi online (judol) di ruang merokok salah satu hotel.
Tersangka, RR (27), warga Jalan Wonosari, Surabaya, diketahui memainkan permainan judi online Starlight Princess melalui sebuah situs di ponselnya.
"Kami mengamankan tersangka saat ia bermain judi di area hotel," ujar Kapolsek Asemrowo, Kompol Rahadian Bayu Trisna, Rabu (6/11).
Unit Reskrim Polsek Asemrowo, dipimpin oleh Iptu Agung Suciono, menemukan RR tengah berada di ruang merokok sambil bermain judol. Petugas segera menangkapnya sebelum ia sempat menutup akun judi tersebut, yang diketahui masih memiliki saldo sebesar Rp 33 ribu.
Dalam keterangannya kepada polisi, tersangka mengaku bermain judi online saat beristirahat di hotel. Ia baru saja melakukan deposit dan memulai beberapa kali putaran permainan.
"Dari riwayat transaksi, tersangka sering bermain judol, namun hasilnya selalu kalah," jelas Iptu Agung.
Polisi juga menyita ponsel yang digunakan tersangka untuk bermain judi sebagai barang bukti. (gun)
Editor : Lambertus Hurek