RADAR SURABAYA - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Meiriska Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi. Kasus ini terkait penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Surabaya yang melibatkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Meiriska diduga menghubungi tersangka Lisa Rachmat (LR) untuk meminta LR menjadi penasihat hukum anaknya. Pada 5 Oktober 2023, keduanya bertemu di sebuah kafe di Surabaya.
Lisa kemudian meminta bantuan tersangka ZR untuk memperkenalkan dirinya kepada seorang pejabat Pengadilan Negeri Surabaya, yang diidentifikasi sebagai tersangka R, dengan tujuan memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Dalam proses tersebut, Meiriska diduga menyerahkan uang secara bertahap kepada LR senilai total Rp 1,5 miliar. Di sisi lain, LR juga telah menanggung sebagian biaya pengurusan perkara hingga putusan, dengan total pengeluaran mencapai Rp 3,5 miliar.
Uang tersebut diduga diberikan LR kepada hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH).
Meiriska ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya, Cabang Kejati Jatim, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 yang dikeluarkan pada 4 November 2024.
Kuasa hukum Meiriska, Filmon Lay, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
“Kami taat pada proses hukum yang ada dan percayakan kepada Kejagung melalui Kejati Jawa Timur,” ujarnya setelah kliennya dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya. (jar)
Editor : Lambertus Hurek