RADAR SURABAYA – Syaifudin, 18, warga Jalan Wonokusumo Jaya 7/21 Surabaya, ditangkap polisi sebelum sempat melakukan tawuran. Ia kedapatan membawa samurai sepanjang 110 cm di Jalan Kertopaten bersama dua rekannya, Moch. Farid dan Faris.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Iriyanto menghadirkan saksi Toha Arif, anggota tim Respati Polrestabes Surabaya.
Toha menjelaskan bahwa saat patroli, timnya melihat Syaifudin, Moch. Farid, dan Faris berboncengan tiga menggunakan sepeda motor. Terdakwa Syaifudin membawa samurai 110 cm, sedangkan Farid membawa samurai 90 cm.
"Mereka kami tangkap di Jalan Kertopaten pada Selasa, 23 Juli 2024 sekitar pukul 04.00 WIB. Syaifudin bersama temannya membawa senjata tajam jenis samurai untuk tawuran," ujar Toha di persidangan.
Toha menambahkan bahwa Syaifudin mengaku membawa samurai tersebut dari rumahnya. “Dari pengakuannya, terdakwa membawa samurai itu dari rumahnya, Yang Mulia,” ujarnya.
Syaifudin membenarkan keterangan saksi. "Benar, Yang Mulia," ucapnya melalui video call. (jar)
Editor : Lambertus Hurek