Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Bobol Asuransi di Surabaya Rp 27 Miliar, Begini Modus Reggy Priyanto 

Fajar Yuliyanto • Senin, 4 November 2024 | 13:30 WIB
Reggy Priyanto jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. (FAJAR/RADAR SURABAYA)
Reggy Priyanto jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. (FAJAR/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Mantan Direct Development Manager PT Asuransi Jiwa Astra, Reggy Priyanto, kini diadili terkait kasus dugaan penggelapan. Reggy diduga merekrut delapan agen asuransi menggunakan identitas palsu, menyebabkan kerugian pada Astra Life sebesar Rp 27 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina memaparkan, Reggy merekrut agen-agen yang menggunakan identitas orang lain karena identitas asli mereka sudah terdaftar di perusahaan asuransi lain. Tujuan tindakan tersebut adalah untuk memperoleh komisi dan bonus dalam jumlah besar.

"Para agen yang direkrut Reggy mencari orang-orang yang mau dipinjam identitasnya untuk dijadikan nasabah produk asuransi Ava iBright Protector. Semua dokumen pengajuan polis tidak pernah diberikan kepada pemilik identitas yang sebenarnya,” ujar Siska dalam dakwaannya.

Ia menjelaskan, data pendaftaran nasabah baru diisi dan ditandatangani oleh admin dan agen secara sepihak, tanpa sepengetahuan pemilik identitas. Dokumen tersebut bahkan dimanipulasi, termasuk laporan penghasilan yang dilebihkan.

"Identitas orang-orang itu didaftarkan sebagai nasabah fiktif tanpa sepengetahuan mereka. Persyaratan pengajuan polis dikirim ke email terdakwa," jelasnya.

Selanjutnya, para agen membayar premi asuransi untuk nasabah fiktif menggunakan uang pribadi. Setelah itu, mereka menutup polis dan memperoleh bonus serta komisi.

Modusnya, mereka meminta pemilik rekening mentransfer uang dari hasil pencairan polis ke rekening pribadi para agen. Selain komisi, mereka juga mendapatkan bonus pencapaian target atas nasabah fiktif ini.

Perbuatan terdakwa Reggy Priyanto didakwa telah mengakibatkan kerugian sebesar Rp 27 miliar bagi perusahaan. Reggy dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (jar)

Editor : Lambertus Hurek
#Ava iBright Protector #asuransi jiwasraya #agen asuransi #bobol asuransi surabaya