RADAR SURABAYA – Memberantas judi online menjadi prioritas program kerja 100 hari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini langsung direspons oleh Polsek Krembangan dengan menangkap tersangka berinisial I, 42, di kontrakannya di Jalan Tambak Asri VIII Melati, Surabaya.
Polisi menyita handphone (HP) dan uang diduga hasil judi sebesar Rp 690 ribu. Penangkapan tersangka judi online ini dilakukan setelah Polsek Krembangan menerima informasi bahwa ada seseorang yang bermain judi di kontrakannya.
“Saat kami datang, tersangka sedang bermain judi Mahyong Ways,” kata Kapolsek Krembangan, Kompol Sudaryanto, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, pada Sabtu (2/11).
Tersangka tidak bisa menghindar saat polisi datang. Ia sedang memainkan judi online itu di HP miliknya. Sebelum menutup situs judi, polisi merebutnya terlebih dahulu.
Tersangka pun tak berkutik dan mengakui perbuatannya. “Kami juga mengamankan uang hasil judi. Ia baru menang dan mengambil uangnya,” ungkapnya.
Tersangka yang bekerja sebagai tukang tato freelance ini melakukan judi online dengan cara deposit terlebih dahulu. Ia mentransfer Rp 150 ribu setiap kali bermain.
Polisi juga menyita bukti transfer dan deposit dari HP tersangka saat penangkapan di Jalan Tambak Asri, Surabaya. “Ia mengaku beberapa kali menang,” pungkasnya. (gun)
Editor : Lambertus Hurek