RADAR SURABAYA- Petualangan Bambang Setiawan, 52, sebagai pengepul judi togel online berakhir di balik jeruji besi Mapolsek Wiyung.
Kuli bangunan yang tinggal di Jalan Wonokitri itu ditangkap saat merekap tombokan judi togel online.
Kasus perjudian ini terbongkar setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat adanya tindak pidana perjudian di kawasan Wonokitri, Surabaya.
Anggota Unit Reskrim Polsek Wiyung lalu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di Jalan Wonokitri, Surabaya.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti sebuah HP merk Oppo A3S, bukti percakapan, dan uang tunai Rp 700 ribu.
"Tersangka BS berperan sebagai pengepul yang menerima titipan nomor togel dari penombok," kata Kapolsek Wiyung Kompol Slamet Agus Sumbono, Kamis (31/10).
Setelah menerima tombokan uang disetorkan ke bandar inisial K menggunakan akun togel CC.
Tersangka mendapat keuntungan dari penombok dan situs judi online tempat dimana menombokkan angka yang dipertaruhkan.
"Omsetnya Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per hari," terangnya.
Polisi dengan satu melati di pundak ini menyebut tersangka sudah menjadi pengepul judi togel online selama tiga tahun.
Tersangka mengaku uang hasil keuntungan dari kegiatan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (rus/nug)
Editor : Agung Nugroho