RADAR SURABAYA - Polrestabes Surabaya mengembalikan perhiasan emas senilai Rp 350 juta yang dicuri dari toko emas Maximillian & Mary di sebuah mal di kawasan Surabaya Barat.
Perhiasan tersebut diserahkan Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko kepada pemilik toko, Agus, yang datang langsung ke Mapolrestabes Surabaya.
Agus mengatakan bahwa sebelumnya ia sudah memasang CCTV di beberapa sudut toko, namun, pencurian yang dilakukan oleh tersangka AM, warga Tangerang Selatan tersebut, membuatnya mempertimbangkan pengamanan tambahan.
"Kami akan memasang barcode di setiap perhiasan agar berbunyi bila dibawa keluar tanpa izin," ujarnya.
Menurut Agus, rekaman CCTV menunjukkan pelaku sangat lihai saat mencuri perhiasan. "Pelaku terlihat tenang saat mengambilnya," tuturnya.
AM, warga Pontianak, berhasil ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di Tangerang Selatan setelah aksinya mencuri gelang seharga Rp 350 juta sempat viral di media sosial. (gun/nug)
Editor : Agung Nugroho