RADAR SURABAYA – Siti Humairoh, ibu dari almarhum Muhammad Aththoliah Ramadhani, resmi menjadi pelapor dalam kasus kematian anaknya yang tenggelam di kolam renang Jalan Kalilom Lor Indah, Gang Melati, pada 15 Oktober lalu. Ia diperiksa oleh penyidik Polsek Kenjeran pada 24 Oktober 2024.
Pengacara Siti, Rizal Husni Mubarak, menjelaskan bahwa kliennya dimintai keterangan terkait kronologi kejadian yang merenggut nyawa anaknya.
"Mulai dari penjemputan oleh pemilik kolam renang hingga anaknya dinyatakan meninggal di klinik," ujar Rizal.
Lebih lanjut, Rizal menyebut bahwa laporan polisi atas kematian Ramadhani akan diubah dari model A menjadi model B. Dengan perubahan tersebut, keluarga korban akan mendapatkan surat pemberitahuan hasil penyidikan (SP2HP).
Namun, hingga kini penyebab pasti kematian bocah sembilan tahun tersebut belum dapat dipastikan. Rizal juga belum memastikan apakah pihak keluarga akan mengajukan otopsi.
Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, mengatakan bahwa polisi telah memeriksa Siti, dan dua teman almarhum yang saat kejadian ikut berenang juga akan diperiksa. Kedua saksi ini dinilai sangat penting, karena tidak ada CCTV di lokasi kejadian.
"Pemeriksaan terhadap kedua teman korban ini nantinya akan melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, karena mereka masih di bawah umur," jelas Yuyus. (gun)
Editor : Lambertus Hurek