RADAR SURABAYA - Tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL). Ketiganya adalah Fathiyah Nurul Izzah, Dimas Hidayatullah E.A dan Kelvin Febrianto.
Mereka ikut serta bersama jaksa dari Tanjung Perak Surabaya mengikuti proses restorative justice (RJ) dan sidang beberapa kasus di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Salah satu yang mereka amati untuk bahan pembuatan resume adalah persidangan perkara narkotika dengan terdakwa Samsul Arifin, 43, warga Jalan Demak, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Terdakwa Samsul Arifin didakwa terkait peredaran narkotika jenis sabu dan dituntut hukuman 6 tahun dan 10 bulan penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) Angelo Emanuel Flavio Seac melalui Estik Dilla Rahmawati dan Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak mengatakan bahwa terdakwa Samsul Arifin terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samsul Arifin dengan pidana selama 6 tahun dan 10 bulan dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 1 tahun penjara,” kata jaksa Dilla Rahmawati di PN Surabaya.
Terkait tuntutan jaksa ini, terdakwa memohon keringanan kepada majelis hakim. “Kami mohon keringanan Yang Mulia,” ucap Samsul yang menjalani persidangan lewat video call.
Peristiwa itu berawal pada Kamis, 4 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
Terdakwa Samsul Arifin mendatangi Amin (buron) yang saat itu ada di dalam area makam Mbah Ratu di Jalan Demak Surabaya.
Keberadaan terdakwa di kompleks makam itu untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp800 ribu kepada Amin.
Selanjutnya, terdakwa membawa 1 plastik kecil berisi sabu dan dibawa pulang ke kos di Jalan Rembang Utara Nomor 56 Lantai 2, kamar Nomor 9, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Surabaya.
Kemudian terdakwa membagi 1 plastik kecil berisi sabu tersebut menjadi 5 klip plastik kecil yang disiapkan untuk dijual kembali.
Pada Jumat, 5 Juli 2024, sekira pukul 08.00 WIB, Ambon (buron) mendatangi kos di Jalan Rembang Utara Nomor 56, Kecamatan Krembangan untuk menyerahkan uang sebesar Rp200 ribu kepada terdakwa dengan maksud membeli sabu yang dijual terdakwa.
“Apesnya terdakwa ditangkap sekitar 15.30 WIB oleh anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak di tempat kosnya di Jalan Rembang Utara Nomor 56 Lantai 2 Kamar Nomor 9 (Cat Warna Coklat Muda) Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Dalam penggeledahan ditemukan 1 buah dompet kecil warna hitam di dalamnya berisi 4 buah klip plastik kecil berisi sabu dengan berat keseluruhan 0,295 gram dan uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp 64 ribu,” terang jaksa Dilla. (jar/jay)
Editor : Jay Wijayanto