Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Tiga Mahasiswa Magang Fakultas Hukum UTM Pantau Sidang Perkara Pencurian di PN Surabaya

Fajar Yuliyanto • Kamis, 24 Oktober 2024 | 21:05 WIB

 

BACA TUNTUTAN: Jaksa Eka Putri Fadhila ditemani Sri Wulandari di ruang sidang PN Surabaya saat membacakan tuntutan kepada terdakwa.
BACA TUNTUTAN: Jaksa Eka Putri Fadhila ditemani Sri Wulandari di ruang sidang PN Surabaya saat membacakan tuntutan kepada terdakwa.

RADAR SURABAYA - Tiga orang mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (FH UTM) yaitu Sri Wulandari, Munaimatul Humaida dan Shofia Octavia mengikuti Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mereka ikut serta melihat dan mengamati jalannya persidangan bersama jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Persidangan tersebut terkait perkara pencurian di PT Dwi Perkasa Jaya yang beralamat di Jalan Dumar Industri Blok B Nomor 38 Surabaya.

Terdakwa Achmad Shokhib alias Sentit, 34, warga Jalan Tambak Lumpang Nomor 42 RT 003/RW 002 Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Surabaya, menjadi terdakwa dan dituntut 3 tahun dan 3 bulan penjara oleh jaksa.

Perbuatan terdakwa dianggap telah menyebabkan PT Dwi Perkasa Jaya mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Eka Putri Fadhila dari Kejari Tanjung Perak mengatakan bahwa Achmad Shokhib alias Sentit terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.

Tujuannya untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Perbuatan ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan penuntut umum melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achmad Shokhib alias Sentit dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Eka di Ruang Cakra PN Surabaya.

Menanggapi tuntutan jaksa ini, terdakwa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. “Kami mohon keringanan hukuman Yang Mulia,” ucap Shokhib yang menghadiri persidangan lewat video call.

Kejadian ini berawal pada Jumat, 12 Januari 2024, sekira pukul 22.00 WIB. 

Terdakwa bersama-sama dengan saksi Moch Abdul Malik, saksi Abdullah alias Ipin dan saksi Muhammad Batri (berkas terpisah) berada di rumah Niman di Jalan Tambak Pring Tengah Surabaya.

Kemudian mereka berangkat menuju pabrik PT Dwi Perkasa Jaya (DPJ) di Jalan Dumar Industri Blok B Nomor 38 Surabaya.

Selanjutnya terdakwa Shokhib dkk melewati tembok pabrik dan mencuri dinamo poles sendok sebanyak 5 buah dan besi sparepart dinamo dengan berat 50 kilogram.

Setelah mengambil barang barang tersebut kemudian dijual di Tambak Lagi kepada seseorang yang tidak dikenal (buron) seharga Rp 4 juta. Uang dari hasil penjualan itu dibagi rata oleh ketiga terdakwa masing-masing Rp 1 juta.

Apesnya aksi terdakwa diketahui dari rekaman CCTV di tempat kejadian. Terdakwa pun ditangkap di rumahnya di Jalan Tambak Lumpang Nomor 42 RT 003/RW 002 Kelurahan Sukomanunggal, Surabaya.

“Jadi terdakwa ditangkap di rumahnya oleh anggota Polsek Asemrowo pada hari Selasa, 2 Juni 2024, sekitar pukul 06.00 WIB,” tambah jaksa Eka.

Atas jalannya persidangan ini, ketiga mahasiswa magang dari FH UTM tersebut telah membuat resume untuk laporan hasil magang ke kampus. (jar/jay)

Editor : Jay Wijayanto
#pencurian #mahasiswa magang #Fakultas Hukum #UTM